pemikiran mozer khaf
PEMIKIRAN
MONZER KHAF
A.
BIOGRAFI MONZER KHAF
Monzer Kahf (selanjutnya dibaca :
Kahf) dilahirkan di Damaskus, Syria, pada tahun 1940. Monzer al-khaf termasuk
orang pertama yang mengaktualisasikan analisis pengggunaan beberapa institusi
islam (seperti zakat) terhadap agregat ekonomi, seperti simpanan investasi,
konsumsi dan pendapatan. Hal ini dapat dilihat dalam bukunya berjudul “Ekonomi
Islam: Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam”, dan
diterbitkan pada tahun 1978. Pada waktu itu, kebanyakan karya-karya ekonomi
islam masih mendiskusikan masalah prinsip dan garis besar ekonomi islam.
Tidaklah salah jika dikatakan bahwa karya itu memiliki awal sebuah “analis
matematika” ekonomi islam yang saat ini menjadikan kecenderungan ekonomi
muslim..
Kahf menerima gelar B.A (setara S1) di
bidang Bisnis dari universitas Damaskus pada tahun 1962 serta memperoleh
penghargaan langsung dari presiden Syria sebagai lulusan terbaik.Pada tahun
1975, Kahf meraih gelar Ph.D untuk ilmu ekonomi spesialisasi ekonomi
International dari University of Utah, Salt Lake City, USA.Selain itu, Khaf
juga pernah mengikuti kuliah informal yaitu, training and knowledge of Islamic
Jurisprudence (Fiqh) and Islamic Studies di Syria. Sejak tahun 1968, ia telah
menjadi akuntan publik yang bersertifikat.
Pada tahun 2005, Monzer Kahf menjadi
seorang guru besar ekonomi Islam dan perbankan di The Garduate Programe of
Islamic Economics and Banking, Universitas Yarmouk di Jordan.Lebih dari 34
tahun Kahf mengabdikan dirinya di bidang pendidikan. Ia pernah
menjadi asisten dosen di fakultas ekonomi University of Utah, Salt Lake City
(1971-1975). Khaf juga pernah aktif sebagai instruktur di School of Business,
University of Damascus (Syria. 1962 – 1963). Pada tahun 1984, Kahf memutuskan
untuk memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank dan sejak 1995 ia
menjadi ahli ekonomi (Islam) senior di IDB.
Monzer Kahf merupakan seorang penulis
yang produktif dalam menghasilkan pemikiran-pemikiran di bidang ekonomi,
keuangan, bisnis, fiqh dan hukum dengan dwi bahasa, yaitu Arab dan Inggris.
Pada tahun 1978, Kahf menerbitkan buku tentang ekonomi Islam yang berjudul ‘The
Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the Islamic
Economic System’. Buku ini dianggap menjadi awal dari sebuah analisis
matematika ekonomi dalam mempelajari ekonomi Islam, sebab pada tahun 1970-an,
sebagian besar karya-karya mengenai ekonomi Islam masih mendiskusikan masalah
prinsip dan garis besar ekonomi.Adapun hasil karya Kahf yang lain adalah : A
Contribution to the Theory of Consumer Behavior in an Islamic Society ( Kairo :
1984), Principles of Islamic Financing : A Survey, (with Taqiullah Khan
IDB:1992), Zakah Management in Some Muslim Societies (IDB: 1993), The
Calculation of Zakah for Muslim in North Amerika, (Ed. 3, Indiana: 1996),
Financing Development in Islam ( IDB: 1996), The Demand Side or Consumer
Behaviour In Islamic Perspective serta beberapa artikel dan paper lainnya yang
tidak dapat disebut seluruhnya disini
Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran
khaf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari
agama.Karena baginya, agama dengan pengertian yang dihadapkan pada kepercayaan
dan perilaku manusia, perilaku ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek dari
agama.
Dr. Monzer khaf, ketua Economist
Group Association of Muslim Social Scientist,USA,menempuh pendidikan di
Syira dan US dan mendapat gelar Ph.D ekonomi degan spesialis Ekonomi
Internasional. Beliau juga salah seorang ekonom di Islamic Research &
Training Islamic Development Bank (IRTI-IDB(
B.
Konsep dan
Metodelogi Ekonomi Islam
Meskipun demikian semua agama
berbicara tentang masalah-masalah ekonomi, namun agama-agama itu berbeda
pandangannya tentang kegiatan ekonomi.Beberapa agama tertentu melihat kegiatan
ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang seharusnya dilakukan sebatas
memenuhi kebutuhan makan dan minumnya semata-mata, (sembari beranggapan bahwa
kegiatan ekonomi yang melampaui batas tersebut merupakan orientasi yang keliru
terhadap sumber-sumber manusiawi atau merupakan jenis kejahatan).Dengan
demikian, agama-agama seperti itu beranggapan bahwa orang-orang yang tidak
terlalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi lebih dekat dengan
tuhan.Sebab, harta itu sendiri merupakan kejahatan.Sementara itu, Islam
menganggap kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan
tanggung jawabnya di bumi (dunia) ini.Orang yang semakin baik, selama
kehidupanya tetap menjaga keseimbangannya.Kesalehan bukan bukan fungsi positif
dari ketidak produktifan ekonomi.Semakin saleh kehidupanya, justru seharusnya
dia semakin produktif.Harta itu sendiri, baik dan keinginan untuk memperolehnya
merupakan tujuan yang sah dari perilaku manusia.Karena pekerjaan yang secara
ekonomi produktif pada dasarnya mempunyai nilai keagamaan, disamping
nilai-nilai lainya.
Ekonomi islam dibatasi oleh hukum
dagang islam, tetapi bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi itu.
System osial islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh, atau
bahkan lebih banyak terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan system
hukumnya.
Kajian tentang sejarah sangat
penting bagi ekonomi.Karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Dan
ekonomi sebagai salah satu ilmu social,perlu kembali pada sejarah agar dapat
melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan
kecenderungan-kecenderungan jangka penjang dalam berbagai perubahan ekonominya.
Sejarah menberikan dua aspek utama kepada ekonomi yaitu sejarah pemikiran
ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu dan badan-badan
usaha atau ilmu ekonomi(itu sendiri)
Namun, perlu disadari bahwa kedua
metode ini pada dasarnya diimplikasikan dalam kajian terhadap aturan-aturan dan
prinsip-prinsip system ekonomi islam, meskipun hanya sedikit yang bisa di
implikasikan dalam kajian terhadap teori-teori konsumsi dan produksi. Sebab,
dalam kedua bidang diperlukan beberapa jenis analisis matematik tertentu.
Teori Konsumsi
- Rasionalisme Islam
Rasionalisme adalah salah astu
istilah yang paling bebas di gunakan dalam ekonomi, karena segala sesuatu dapat
dirasionalisasikan dan mengacunya pada beberapa perangkat aksioma yang relevan.
Rasionalisme dalam islam dinyatakan sebagai alternative yang konsisten dengan
nilai-nilai islam, unsur-unsur pokok rasionalisme ini adalah:
- Konsep keberhasilan
- Skala waktu perilaku konsumen
- Konsep harta dalam karya yang lain, kahf menyebutkan bahwasanya perilaku ekonomi manusia di bawah budaya islam di dominasi oleh 3 prisip:
- Kepercayaan akan hari akhir
Islam menggabungkan kepercayaan akan hari pengadilan dan
kehidupan akhirat dengan kepercayaan kepada allah. Kehidupan sebelum kematian
dan kehidupan setelah kematian memiliki hubungan urutan yang dekat.
Hal ini mempunyai 2 pengaruh bagi konsumen.
- Hasil pemilihan suatu tindakan di susun atas 2 hal yaitu akibat tindakan di kehidupan sekarang, dan akibatnya di kehidupan akhirat nanti.
- Jumlah alternative pemakaian pendapatan seorang di naikan dengan pemasukan dari semua keuntungan yang akan di dapat di akhirat nanti. Contoh: qord hasan (memberikan pinjaman tanpa tambahan biaya). Mungkin, dalam pendangannya bagi kapitalis yang keuntungannya adalah nol atau negative, tapi bagi islam hal itu memiliki utility(keputusan) positif.
- Konsep Kesuksesan
Dalam Islam, kesuksesan itu di pandang dari segi “ taat
kepada Allah dan Pelarangan akan menimbun harta.
- Konsep kekayaan
Harta adalah karunia Allah.Oleh karena itu, harta harus
digunakan untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan manusia.
- Konsep Islam tentang “Barang”
Dalam ekomoni modern segala sesuatu memiliki manfaat ekonomi
bila ia dapat di pertukarkan di pasar. Menurut Islam, merupakan salah satu
syarat yang perlu tetapi tidak memadai untuk mendefinisikan barang-barang.
Barang-barang seharusnya bermanfaat secara moral dan juga dapat di pertukarkan
di pasar sehingga memiliki manfaat secara ekonomi.
Etika Konsumsi dalam Islam
Menurut Islam, anugrah-anugrah Allah
itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara
anugrah-anugrah itu berada di tangan orang-orang tertentu. Namun, tidak berarti
mereka dapat memanfaatkanya.Untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak
memiliki bagiannya. Karena itu, banyak diantara anugerah-anugerah yang
diberikan kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka
tidak memperolehnya.
Kahf mengembangkan pemikirannya
tentang konsumsi dengan memperkenalkan final spending (FS) sebagai
variabel standar dalam melihat kepuasan maksimum yang diperoleh konsumen
muslim. Salah satunya dimulai dengan melihat adanya asumsi bahwa secara khusus
insitusi zakat dipandang sebagai sebuah bagian dari struktur sosio –
ekonomi.Kahf berasumsi bahwa zakat merupakan keharusan bagi muzzaki.Oleh karena
itu, meskipun zakat merupakan spending yang memberikan keuntungan, namun
karena sifat dari zakat yang tetap, maka diasumsikan diluar final spending.
Adapun final spending bagi seorang individu dalam analisis kahf sbb :
Fs = (Y-S) + (S-SZ)
Fs = (Y-SY) + (SYT-ZSY), atau
Fs = Y91-ZS)
Keterangan :
Fs : Final
spending
S : Persentasi Y yang ditabung
S : Persentasi Y yang ditabung
Y :
Pendapatan
z :
Persentasi zakat
S
: Total tabungan
Semakin Tinggi s, maka semakin kecil FS6
Semakin Tinggi s, maka semakin kecil FS6
Teori Produksi
- Motif-motif produksi yaitu pengembalian manfaat setiap partikel dari alam semesta adalah tujuan ideologi umat islam.
- Tujuan-tujau Produksi yaitu sebagai upaya manusia untuk meningkatkan kondisi materialnyasekaligus moralnya dan sebagai sarana untuk mencapai tujannya di hari kiamat kelak. Hal ini, mempunyai tiga implikasi penting.
Pertama :Produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai-nila
moralnya dilarang.
Kedua : Aspek sosial produksi ditekankan dan secara ketat
dikaitkan dengan proses produksi.
Ketiga : masalah ekonomi timbul karena kemalasan dan kealpaan
manusia dalam usahanya untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya dari anugerah
Allah, baik dari sumber manusiawi maupun dari sumber alami.
- Maksimalisasi pemanfaatan badan merupakan tujuan badan usaha dalam ekonomi Islam. Dalam konteks ini , proses maksimalisasi keuntungan dengan mengatasnamakan badan usaha tidak boleh melanggar “aturan permainan dalam ekonomi islam”.
- Faktor-faktor Produksi
- Modal sebagai kerja yang dikumulasikan
- Hak milik sebagai akibat wajar
Stuktur Pasar
- Kebebasan
Struktur pasar ditentukan oleh kerja
sama yang bebas, ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas tetapi kebebasannya
ditunjukan lebih banyak dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerja sama
adalah tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian
sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain
merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna
seseorang dan dalam rangka mendapat ridho Allah swt.
- Keterlibatan Pemerintah dalam Pasar
Keterlibatan pemerintah dalam pasar
hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer.System ekonomi Islam
menganggap Islam sebagaisesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit
elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil.Ia dianggap
sebagai perencana, pengawas, produsen, dan juga sebagai konsumen.
- “Aturan-aturan Permainan “ Ekonomi Islam
Yang dimaksud dengan istilah ini
adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum
yang mengikat masyarakat.Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk
mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan
aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam
hubungan dengan kekuatan tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesame manusia, unia,
sesame makhluk dan tujuan akhir manusia.
- Teori Mikro Moneter
Aspek-aspek Makro Ekonomi Islam
- Zakat
Zakat adalah “pajak” (pembayaran)
tahunan bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseoran, yang harus
dikumpulkan negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus.Terutama
berbagai corak jaminan sosial.Zakat tidak mengurangi besarnya permintaan dan
bahkan bisa meningkatkan jumlahnya, tergantung pada bentuk fungsi konsumsi yang
kita gunakan dan pada pengalokasian dana-dana zakat itu sendiri.
- Pelanggaran Riba
Ada dua corak transaksi yang tidak
diperkenankan dalam Ekonomi Islam, yaitu bunga pinjaman dan kelebihan kuantitas
dalam pertukaran komoditas yang sama.
- Bunga, Sewa, dan Modal
Kegiatan menabung dan penyimpanan
deposito di bank saja secara ekonomi merupakan kegiatan negatif.Karena itu,
perbuatan tersebut itu selayaknya dihukum, bukan diberi imbalan atau hadiah,
dan inilah yang sebenarnya merupakan masalah dalam Islam.Kegiatan yang
benar-benar produktif, dari sudut pandang adalah penggunaan tabungan-tabungan
ini dalam proses produksi dalam pengertian modal, tanah atau buruh , dan
kegiatan ini seharusnya mendapatkan imbalan atau hadiah, dan demikian pulalah
dalam Islam. Kegiatan yang disebut belakangan itu, dalam buku-buku keislaman
dikenal dengan dua istilah yang bisa dipertukar-pakaikan, yaitu al-Qirad dan
al-Mudarabah.
- Al-Qirad
Al-Qirad adalah sejenis kerja sama antara
para pemilik asset moneter dan para pengusaha. Al-Qirad merupakan
mekanisme Islam untuk menggunakan asset-aset moneter dalam kegiatan produktif
dengan mentransformasikan aset-aset tersebut menjadi faktor-faktor
produksi.Secara teoritis, Al-Qirad memiliki landasan ganda : yaitu ketetapan
kepemilikan dan prinsip kera sama (koperasi). Ketetapan kepemilikan berarti
bahwa muqarid berhak penuh untuk menuntut aset-aset moneternya dan kenaikan
yang timbul dari pertumbuhan aset-aset tersebut oleh pengusaha. Sedangkan
prinsip kerja sama berarti bahwa kedua belah pihak, yang sama-sama memiliki
berbagai unsur yang membentuk proyek dan bunga dia pasti dalamnya, juga
memiliki hasil-hasil dan pengertian yang sebenarnya yang tidak dapat
direalisasikan dengan pengembalian yang pasti kepada salah satu pihak.
- Uang dan Otoritas Moneter
Mengenai negara sebagai satu-satunya
pemegang otoritas untuk mengeluarkan uang tidak diperdebatkan lagi dalam
pemikiran ekonomi Islam modern.Hak istimewa ini tidak dapat diserahkan kepadad
perorangan atau perusahaan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun juga.Dalam
buku-buku keislaman, uang dibahas sebagai salah satu alat transaksi, perantara
untuk menilai barang dan jasa; dan ia (uang) tidak boleh memerankan peranan
sebagian barang. Akibat langsung dari penggunaan uang sebagai ukuran harga
adalah kondisi di mana kuantitasnya memengaruhi berbagai transaksi. Berbagai
efek uang terhadap ketidakstabilan harga timbul dari tiga macam sumber :
- Pembuatan uang baru, terutama uang dalam (inside money), melalui sistem perbankan.
- Pembekuan uang tanpa mengaitkannya dengan proses investasi tabungan yang dianggap sebagai perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat.
- Pertumbuhan rata-rata persediaan uang (rate of growth of money supply) yang lebih rendah (atau nol) dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Struktur Kredit dan Keuangan Islam
- Dalam system kredit dan keuangan Islam, bank – bank komersial yang memiliki hak istimewa untuk meminta deposit, harus beroprasi berdasarkan cadangan 100%. Cadangan – cadangan ini kebanyakan didepositkan dalam system perbankan pusat atau secara actual ditarik dari peredaran ; bila tidak, bank – bank itu menyediakan semua jasa lain tanpa bunga.
- Rumah Penyimpanan uang (Baitul mal), yang beroperasi berdasarkan Al-Qirad, adalah corak utama kedua lembaga – lembaga keuangan Islam.
- Corak utama ketiga dari lembaga keuangan dalam ekonomi Islam adala dana zakat dan cabang – cabangnya.
Kredit untuk kegiatan – kegiatan
produktif, baik jangka panjang maupun jangka pendek, adala fungsi moneter utama
dana zakat. Terdapat dua macam penggunaan kredit untuk kegiatan produksi: pertama,
kredit moneter diberikan tanpa biaya; dan kedua, kredit moneter itu
digunakan sebagai alat utama melalui :
- Tenggang waktu pinjaman.
- Persyaratan persentase pendanaan oleh pinjaman.
- Persyaratan kelayakan untuk mendapatka kredit.
- Perlindungan untuk kredit dalam jumlah besar.
Kredit yang ada diluar lembaga –
lembaga keuangan sebagai kelengkapan dari kredit melalui lembaga – lembaga
keuangan.Terdapat dua konsep menunggu (An-Nazirah), dan kecenderungan
orang untuk meminjamkan.
- Hutang Negara dan Pasar Uang
Satu – satunya hutang yang boleh
dilakukan oleh masyarakat Islam adalah hutang yang bukan untuk penghasilan.Yang
dimaksud dengan hutang Negara disini adalah tuntutan – tuntutan jangka pendek
dan jangka panjang terhadap pemerintah yang tidak terwakili dalam sarana
tagihan – tagihan pembayaran. Hutang – hutang Negara bisa mencakup tiga tujuan
utama :
- Pendanaan bagi pengeluaran – pengeluaran darurat yang melebihi kapasitas pajak, atau bila perlu sebagai pendanaan dari beban ini yang harus dipikul oleh generasi – generasi.
- Pendanaan program – program pembangunan dengan maksud agar beban langsung program – program itu dipikul oleh orang – orang yang akan menikmati keuntungan – keuntungan atau perolehan – perolehan daripadanya, dan
- Penyerapan (suntikan dalam kasus hunting yang tidak terbayar) kelebihan (atau kekurangan) uang yang ada di tangan pemerintah sebagai alat (lembaga – lembaga) pengelolah moneter.
Sebagai pengganti pasar uang, ekonomi Islam menampilkan
pasar Al-Qurad, Pasar ini sama dengan pasar barang (stock market),
yang juga boleh ada dalam ekonomi Islam. Pasar ini terikat dengan pelaksanaan
Al-Qirad, dan harganya pun ditentukan berdasarkan bagi untung.
Kebijakan Ekonomi
Tujuan – tujuan Kebijakan Ekonomi
- Maksimalisasi Tingkat Pemanfaatan Sumber – sumber
Ini adalah tujuan pembangunan.Tujuan
ini berarti mencakup secara utuh dan menyeluruh sumber – sumber alam dan
manusia yang bersangkutan.Tidak memanfaatkan sumber – sumber yang ada di bumi
berarti tidak bersyukur dan tidak taat kepada-Nya.
Menikmati anugerah-anugerah Allah dan barang-barang terbaik adalah satu kegiatan
orang -orang mu’min.Pemerintah Islam memiliki tanggung jawab untuk
membangun karena tiga tujuan, pertama, pemerintah di tuntut untuk
menjamin standar hidup minimal bagi semua warga negaranya.Kedua, ia
diwajibkan menggunakan sebagian sumber yang diperolehnya untuk kegiatan
penyiaran pesan-pesan Islam keseluruh dunia, dan ketiga, wajib
membangun Negara dan masyarakat yang kuat sehingga mampu mempertahankan
posisiideologinya secara efektif di area Internasional.
- Minimalisir Kesenjangan distribusi
Ini merupakan tujuan utama kebijakan ekonomi di Negara
Islam. Tujuan ini tidak hanya diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berkaitan
dengan perilaku konsumtif seperti larangan bermewah-mewahan, tetapi juga diambil dari
dua prinsip utama Islam, Yaitu kesamaan harga diri dan persaudaraan dan prinsip
tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan.
- Pelaksanaan Aturan oleh Unit – unit Ekonomi
Salah satu bagian integral dari kesatuan politik umat Muslim
adalah Lembaga Hisbah.Peranannya adalah melaksanakan yang benar dan
meninggalkan yang salah.Pernyataan mengenai ketiga tujuan umum kebijakan
ekonomi ini tidak berarti bahwa setiap prioritas untuk penataannya harus
begitu, dan juga tidak mengingkari adanya tujuan – tujuan besar dan tujuan-tujuan strategis lainnya.Ini
merupakan masalah yang hanya bisa diputuskan dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip Islam, kebijakan yang sesuai
dengan zaman, dan situasi serta masalah tertentu yang dihadapi.
- Alat – alat Kebijakan Ekonomi
Alat – alat yang ada ditangan para pejabat pengelolah
ekonomi dalam perekonomian dengan pelaksanaan sangat bervariasi, mulai dari
dorongan-dorongan moral dan diakhiri dengan
pelaksanaan mekanisme secara langsung. Alat-alat utama yang ada di tangan para
pejabat pengelolah ekonomi itu:
- Alat – alat Moneter, yang mencakup ;
- Pengelolahan nilai tukar, dan yang lebih penting pengelolaan kredit tanpa bunga yang bisa dilaksanakan dengan dana zakat.
- Persentase moneterisasi zakat, baik untuk kepentingan pengumpulan maupun pendistribusiannya.
Alat Fiskal
Alat-alat ini dilakukan terdiri dari 3
cabang ; pemungutan pajak, pengeluaran dan bermacam – macam transfer dan subsidi
Alat – alat Produksi
Kebijakan produksi dalam sector
pemerintahan menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap
keputusan pihak swasta terhadap pihak pengalokasian sumber – sumber, baik dalam
bentuk modal maupun pekerja, dalam beberapa hal bisa diarahkan secara langsung.
Alat – alat Distribusi
- Alat-alat ini berkaitan dengan pengalokasian harta dan penghasilan diantara individu, bukan dengan pemanfaatan. Alat-alat distribusi yang utama yang ada ditangan pejabat atau pengusaha adalah distribusi zakat. Dalam hal ini, zakat melayani dua tujuan distribusi, yaitu redistribusi penghasilan diantara orang-orang fakir dan miskin, dan pengalokasian dana zakat antara konsumsi dan investasi, yaitu distribusi penghasilan intragenerasi. Dalam hubungan ini, zakat menyerupai “pajak social” daripada sekedar pajak biasa.
Pelaksanaan dan Penyesuaian Hukum dengan Standar Moral. Ini adalah alat terakhir, ada dua
lembaga yang terkait dengan tujuan ini yaitu system peradilan dan Lembaga Hisab
DAFTAR PUSTAKA
Amalia Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Depok
: Gramata Publishing
Putra Surya. 2010. http://suryasurizki.blogspot.com/2010/03/pemikiran-ekonomi-monzer-kahf.html.diakses tanggal 05 January 2012
Comments
Post a Comment