PENGARUH LABEL HALAL DALAM KEPUTUSAN KONSUMEN
PENGARUH LABEL HALAL DALAM KEPUTUSAN KONSUMEN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kemajuan dalam bidang teknologi dan ilmu
pengetahuan Sekarang ini kita bisa menemukan berbagai macam produk yang beredar
di masyarakat, dari sekian banyak produk setiap produk memiliki proses
pengolahan yang berbeda-beda dari sinilah kita bisa menilai apakah produk
tersebut layak untuk dikonsumsi, bagaimana caranya kita mengetahui produk yang
baik dan halal untuk dikonsumsi.
Keputusan pembelian produk oleh konsumen
dipengaruhi oleh perilaku konsumen, karena sekarang masih dijumpai banyak
permasalahan yang berkaitan dengan mutu dan keamanan produk yang tidak memenuhi
syarat mutu dan keamanan,[1]melihat
kasus yang berkaitan dengan kehalalan produk telah terjadi di indonesia yang
telah merugikan banyak pihak serta menimbulkan keresahan masyarakat, belajar
dari kasus yang terjadi maka Majlis Ulama Indonesia (MUI) berusaha berperan
untuk menentramkan umat islam dalam masalah kesalahan produk dengan cara
mendirikan lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika (LPOM MUI).[2] Labelisasi
halal yang secara prinsip adalah label yang menginformasikan kepada pengguna
produk berlabel tersebut bahwa produknya benar-benar halal dan nutrisi-nutrisi
yang dikandungnya tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan secara syariah
sehingga produk tersebut boleh di konsumsi. Dan produk yang belum mendapat
persetujuan dari lembaga yang berwenang masih diragukan kehalalannya, ketidakinginan
masyarakat muslim untuk mengkonsumsi produk haram akan meningkatkan
keterlibatan yang lebih tinggi dalam pemilihan produk.[3]
Banyaknya produk yang terjual bebas dipasaran
ternyata tidak semua mempunyai label halal karena banyaknya isu produk yang
mengandung minyak babi (barang diharamkan). Label sangat dibutuhkan bagi
konsumen muslim yang berada diindonesia karena umat muslim mempunyai
kebutuhan yang harus sesuai dengan syariat
untuk mengkonsumsi produk yang halal.[4]
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas
disusunlah rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana mendapatkan kelayakan produksi terhadap labelisasi halal?
2. Apa pengaruh label halal terhadap minat beli konsumen?
1.3 TUJUAN MASALAH
1. Mengetahui lembaga yang berwenang dalam memberi sertifikat dan labelisasi
halal.
2. Mengetahui pengaruh labelisasi halal terhadap minat beli konsumen.
1.4 KAJIAN PUSTAKA
Penelitian tentang Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Konsumen
oleh zuliana rofiqoh, mahasiswi jurusan fakultas ekonomi islam fakultas
syariah, institut agama islam negeri walisongo semarang, berjudul Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap
Keputusan Konsumen membeli produk mie instan indofood, tujuan dari
penelitian ini adalah Banyaknya produk yang terjual bebas dipasaran akhir-akhir
ini, ternyata tidak semua mempunyai label halal dan meresahkan masyarakat
muslim karena banyaknya isu yang
mengandung minyak babi (barang yang diharamkan). Label halal sangat dibutuhkan
bagi konsumen muslim yang berada di negara Indonesia khususnya dan bagi negara
muslim lain yang ada di seluruh dunia.Umat muslim mempunyai kebutuhan khusus
sesuai syari’at Islam untuk memakan makanan yang halal dan thayyib tetapi hal
tersebut tidak semudah zaman dulu yang belum ada perkembangan teknologi
canggih, oleh karena itu untuk memudahkan memakan makanan yang halal dengan mengetahui
adanya label halal pada kemasan produk tersebut. Persamaan peneitian ini adalah
sama-sama meneliti pengaruh minat konsumen pada labelisasi halal.
Penelitian kedua
tentang keputusan pembelian oleh Wahyu Bidu Utomo fakultas ilmu sosial dan
humaniaora universitas islam sunan kalijaga yogyakarta yang berjudul, pengruh label halal
terhadap keputusan membeli tujuan dari penelitian ini adalah Istilah perilaku
konsumen diartikan sebagai perilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari,
membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan menghabiskan produk dan jasa yang
mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka. Penelitian ini sama-sama
membahas tentang produk yang layak mendapatkan sertifikasi halal.
PEMBAHASAN
2.1 LABELISASI HALAL
Melihat kenyataan yang terjadi sekarang, banyak
persaingan antar pengusaha dalam melabelkan makanan atau produk yang halal
untuk di konsumsi masyarakat luas dan hal tersebut mempengaruhi minat beli
konsumen terhadap produk,[5]
karena Label berkaitan erat dengan pemasaran. Label merupakan begian dari suatu
produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual, sebuah label
bisa merupakan bagian dari kemasan yang menempel atau melekat pada produk.
Secara garis besar terdapat tiga macam[6]
label:
1. Brand Label, yaitu merek yang diberikan pada produk atau dicantumkan pada kemasan.
2. Descriptive Label, yaitu label yang memberikan informasi obyektif mengenai
penggunaan, pembuatan, perawatan dan kinerja produk, serta kerakteristik
lainnya yang berhubungan dengan produk.
3. Grade Label, label yang mengidentifikasi penilaian kualitas produk dengan satu huruf,
angka, atau kata.
Sertifikasi dan labelisasi halal merupakan dua
kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain.
Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai
suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah barang yang
di produksikan telah memenuhi ketentuan halal. Dan labelisasi halal adalah
pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukan
bahwa produk tersebut berstatus sebagai produk halal.[7]
Lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam proses sertifikasi halal
adalah Majlis Ulama Indonesia (MUI). Perusahaan yang telah mencantumkan label
halal di kemasan produk mereka berarti telah melakukan dan melawati prroses
pelabelisasian halal yang dilakukan oleh lembaga pengkajian pangan,
obat-obatan, dan kosmetika Majlis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).[8]
Kegiatan labelisasi halal dikelola oleh Badan Pengawas Obat daan Makanan (Badan
POM), dalam pelaksanaanya di indonesia, kegiatan labelisasi halal telah di
terapakan lebih dahulu sebelum sertifikasi halal.[9]
Peraturan pemerintah dan fatwa MUI sangat
diperlukan untuk mengambil jalan tengah dengan diterbitkannya peraturan dengan
jaminan produk halal ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum
sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam memilih, mengkonsumsi dan
menggunakan produk halal, konsumen harus lebih mengetahui tentang labelisasi
halal yang terdapat dalam produk.[10] Label
merupakan salah satu jalan bagi konsumen untuk memperoleh informasi dari suatu
produk, maka pada label itulah produsen harus mengupayakan informasi yang akan
di cantumkan pada label halal.[11]
Adanya label halal pada sebuah produk akan membantu kedua belah pihak baik
produsen dan konsumen, label halal melindungi perusahaan dari tuntutan konsumen
di kemudian hari, melindungi konsumen dari keraguan dalam menggunakan produk,
meningkatkan kepuasan konsumen dan meningkatkan Brand Image.[12]
Halal berasal dari kata arab yang berarti
melepaskan atau tidak terikat. Secara etimologi halal berarti hal-hal yang
boleh dilakukan secara bebas atau tidak terikat oleh hal-hal yang melarangnya.[13]Konsep
halal dalam kehidupan masyarakat indonesia telah banyak dikenal dan diterapkan
khususnya umat islam. Halal adalah segala sesuatu yang baik dan bersih yang
dimakan atau dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.[14]
Allah telah mengaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
Dari ayat di atas, kata (memakan) tidak hanya
bermakna makanan, tetapi maksudnya juga mengkonsumsi dan memakai sesuatu yang
halal. Adapun yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memnuhi
syarat kehalalan sesuai dengan syariat islam, yaitu :
1. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi
2. Tidak mengndung bahan-bahan yang diharamkan seperti: bahan-bahan yang
berasal dari organ manusia, darah, kotoran, dan sebagainya.
3. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara
syariat islam
4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan,
dan teransportasinya tidak boleh digunakan untuk babi atau barang yang tidak
halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur
menurut syariat islam
5. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.[15]
Sistem jaminan halal
Jaminan suatu produk suatu halal memerlukan
sistem yang memuat jaminan kehalalan, ditinjau dari bahan bakunya dan proses
produksinya. Sistem jaminan halal (SJH) adalah suatu sistem yang dibuat dan
dilaksanakan oleh perusahaan pemegang sertifikat halal dalam rangka menjamina
kesinambungan proses produksi halal, sehingga produk yang dihasilkan dapat
dijamin kehalalannya, sesuai dengan aturan yang digariskan oleh LPPOM MUI.[16]
SJH harus diuraikan secara tertulis dalam
bentuk manual halal. Pertama, pernyataan kebijakan tentang halal (Halal
Policy). Kedua, panduan halal (Halal Guidelines) dengan
berdasarkan standard Operating Procedure. Ketiga, sistem manajemen halal
(Halal Management System). Keempat, uraian kritis keharaman produk (Haram
Critical Control). Kelima, sistem audit halal (Internal Halal Audit
System). Dalam kaitan ini, perusahaan yang telah mensertifikatkan halal
untuk produk dituntut menyiapkan suatu sistem untuk menjamin kesinambungan
proses produk halal secara konsisten, yang disebut Sistem Jaminan Halal.[17]Dalam
Undang-undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,[18]
disebutkan ketentuan produksi halal:
1. Produk adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, seta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakann halal sesuai dengan
syariat islam.
3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian
kegiatan menjamin kehalalan produk mencangkup penyediaan bahan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk.
5. Jaminan produk halal yang selanjutnya di singkat JPH adalah kepastian hukum
terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Vertifikasi awal dilakukan oleh LPPOM MUI
tentang analisa kelayakan mendapatkan sertifikat halal dan kesepakatan
sertifikat. SJH dari produsen dimaksudkan sebagai SJH yang diharapkan dari
produsen secara mandiri setelah mendapatkan sertifikat halal. Dengan SJH
diharapkan perusahaan dapat menghasilakna produk yang benar-benar terjamin
kehalalannya. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dari seluruh bagian
organisasi menejemen, dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribudi
pemasaran.[19]
Sistem organisasi halal merupakan sistem
organisasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem jaminan halal. Dalam
sistem organisasi halal diuraikan struktur organisasi yang terdiri atas
perwakilan Top Management dan bidang-bidang terkait. Penentuan kritik
dalam produk sertifikasi produk halal berfungsi mencegah terjadinya kesalahan
dan penyimpangan dalam proses produksi halal. Titik krisis ini mengacu pada
pedoman halal yang telah dibuat, yang mencangkup bahan-bahan yang digunakan
untuk berproduksi serta tahapan proses yang mungkin berpengaruh terhadap
keharaman produk. Untuk menentukan titik kendali kritis, harus dibuat
divertifikasi bagian alur bahan, yang selanjutnya diikuti dengan analisa
terhadap tahapan yang berpeluang untuk terkena kontaminasi bahan yang menyebabkan
haram.[20]
Produk pangan yang baik dalam islam
diistilahkan Thayyibb, dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat,
menentramkan yang paling utama. Dalam konteks makanan, Thayyib artinya
makanan yang tidak kotor dari segi dzatnya atau kadaluarsa atau di campuri
benda najis. Bahan makanan yang Thayyib bagi umat islam harus terlebih
dahulu memnuhi syarat halal, karena bahan makanan
yang
menurut ilmu pengetahuan baik, belum tentu termasuk makanan yang halal.[21]
Memang standar halal mutlak diperlukan, namun
sertifikasi halal yang sudah dilakuakn MUI ternyata belum bisa mempengaruhi
konsumen tentang jaminan halal pada produk makanan. Hal ini bisa dilihat dari
beberapa alasan bagi mereka yang tidak memperhatikan label halal MUI maupun
yang kadang-kadang memperhatikan label halal MUI ketika mau mengkonsumsi
makanan kemasan, jika dikaitkan dengan realitas perkembangan produk makanan
kemasan dipasaran pada umumnya mereka mengharapkan adanya label halal tersebut
benar-benar menjamin kehalalan makanan dan mempertanyakan apakah makanan halal
perlu diberi label. Dengan kata lain apakah makanan yang tidak berlabel halal,
lantas bisa di katakan haram. Karena banyak makanan kemasan yang beredar di
pasar tradisional maupun swalayan yang ridak berlabel halal MUI. Terkait dengan
alasan tersebut paling tidak MUI harus melakukan lankah strategis untuk
membentuk opini publik agar memperhatikan pentingnya makanan halal.[22]
2.2 KEPUASAN KONSUMEN
Pengambilan keputusan konsumen (consumer desicion makinga) adalah
suatu proses pengintegrasian yang mengkombinasikan pengetahuan untuk
mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif dan memilih salah satu
diantaranya. Pengintegrasian ini adalah suatu plihan yang disajikan secara
kognitif sebagai keinginan berperilaku.[23]
Istilah perilaku konsumen diartikan sebagai perilaku yang diperlihatkan
konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan menghabiskan
produk dan jasa yang mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka.[24]
Diambil dari satu sampel pengaruh label halal terhadap konsumen Berdasarkan penilaian terhadap minat beli pencantuman
label halal terhadap kemasan makanan menjadi salah satu faktor untuk memutuskan
membeli sebesar 31,66% dan 61,66%. Sedangkan sisanya sebesar 6,66% menyatakan
netral ( ragu-ragu ). Sebagian lagi dapat diketahui responden sangat setuju
bahwa setifikat yang dikeluarkan LPPOM-MUI ditujukan untuk setiap jenis produk
sebesar 20%, dan 55% menyatakan setuju, sedangkan 18,33 menyatakan netral (
ragu-ragu ), dan sisanya sebesar 6,67 menyatakan tidak setuju. Lalu responden
yang sangat setuju dan setuju bahwa konsumen memutuskan membeli sebuah produk
karena memiliki label halal sebesar 25% dan 53,33%, sedangkan sisanya sebesar
21,67% responden menyatakan netral ( ragu-ragu ).[25]
Berdasarkan sampel yang diambil dari Mahasiswa
Fakultas Agama Islam dalam Mengkonsumsi makanan. Sertifikasi halal MUI berupa
label halal pada setiap kemasan produk ternyata tidak berpengaruh, pilihan
konsumsi makanan mahasiswa dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok: pertama,
mereka yang memperhatikan label halal produk makananyang akan di konsumsi. Kedua,
mereka tidak memperhatikan label halal produk makanan yang akan dikonsumsi. Ketiga, mereka kadang-kadang memperhatikan label halal produk
makanan yang akan dikonsumsi.[26]
Hasil perhitungan koefisien korelasi untuk
konsumen Muslim memiliki nilai 0,687 dan untuk konsumen Non Muslim sebesar
0,623. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi hubungan yang signifikan dengan keeratan
hubungan yang kuat dan positif antara labelisasi halal terhadap keputusan
pembelian konsumen. ternyata bukan hanya konsumen Muslim saja yang membutuhkan
produk halal, melainkan Konsumen Non Muslim pun mencari produk yang memang
halal, hal ini jika diperhatikan oleh perusahan, akan berdampak baik pula bagi
perusahaan sendiri.[27]
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Labelisasi halal yang secara prinsip adalah
label yang menginformasikan kepada pengguna produk berlabel tersebut bahwa
produknya benar-benar halal dan nutrisi-nutrisi yang dikandungnya tidak
mengandung unsur-unsur yang diharamkan secara syariah sehingga produk
tersebut boleh di konsumsi. Dan produk yang belum mendapat persetujuan dari
lembaga yang berwenang masih diragukan kehalalannya, ketidakinginan masyarakat
muslim untuk mengkonsumsi produk haram akan meningkatkan keterlibatan yang
lebih tinggi dalam pemilihan produk. Dengan kata lain apakah makanan yang tidak
berlabel halal, lantas bisa di katakan haram. Karena banyak makanan kemasan
yang beredar di pasar tradisional maupun swalayan yang ridak berlabel halal
MUI. Terkait dengan alasan tersebut paling tidak MUI harus melakukan lankah
strategis untuk membentuk opini publik agar memperhatikan pentingnya makanan
halal.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Ade Vera Rosidta Zani, Panji Deoranto, dan Mas’ud Effendid, Analisis Pengaruh Produk Pangan Terhadap
Pembelian Konsumen Di Malang, Universitas Brawijaya, Malang
Eri Agustian .H, Pengaruh Labelisasi Halal Terhaap Keputusan Pembelian
Konsumen, Vol. 1, No. 2, Juni-Juli 2013
Wahyu Budi Utami, Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembeli, Yogyakarta,
21 Mei 2013
HJ. Iranita, SE. ,Msi, Pengaruh Labelisasi Halal Produk Kemasan Terhadap
Keputusan Pembelian Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja
Ali Haji.
Kusnandar, Imam Suroso, Adi
Prasodijo, Pengaruh Citra Merek Dan Kesadaran Label Halal Produk Kosmetika
La Tulipe Terhadap Minat Konsumen Untuk Membeli Ulang Di Kota Banyuwangi.
Nurul Huda, Mukhlisin, Pengaruh Label Halal Pada Makanan Terhadap
Konsumsi Mahasiswa, Vol.26, No. 1, Mei 2014
Zuliana Rofiqoh, Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Konsumen
Membeli Produk Mie Instan Indofood, skripsi tidak di terbitkan, fakultas
syariah , institut agama islam negeri walisongo semarang, 2012
Wahyu Budi Utami, Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembeli, skripsi
tidak diterbitkan, ilmu komunikasi, fakulatas ilmu sosial dan humaniora,
universitas islam negeri sunsn kalijaga,Yogyakarta, 21 Mei 2013
Jurnal Adi Syahputra, Pengruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan
Masyarakat Kecamatan Perbaungan Dalam Pembelian Produk Makanan Dalam Kemasan.
KN. Sofyan Hasan, Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal
Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, 2 Mei 2014
Undang-undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Tri Widodo, Pengaruh Labelisasi Halal Dan Harga Terhadap Keputusan
Pembelian Konsumen Pada Produk Indomie, Surakarta, September 2015
[1] Jurnal Ade Vera Rosidta Zani, Panji Deoranto,
dan Mas’ud Effendid, Analisis
Pengaruh Produk Pangan Terhadap Pembelian Konsumen Di Malang, Universitas
Brawijaya, Malang. Hal.2
[2] Zuliana Rofiqoh, Pengaruh Labelisasi Halal
Terhadap Keputusan Konsumen Membeli Produk Mie Instan Indofood, Hal. 3
[3] Eri Agustian .H, Pengaruh Labelisasi Halal Terhaap Keputusan Pembelian
Konsumen, Vol. 1, No. 2, Juni-Juli 2013, Hal. 169-170
[4] Jurnal Ade Vera Rosidta Zani, Panji Deoranto,
dan Mas’ud Effendid, Analisis
Pengaruh Produk Pangan Terhadap Pembelian Konsumen Di Malang, Universitas
Brawijaya, Malang. Hal.1
[5] Zuliana Rofiqoh, Pengaruh Labelisasi Halal
Terhadap Keputusan Konsumen Membeli Produk Mie Instan Indofood, Hal. 5
[6] Wahyu Budi Utami, Pengaruh Label Halal
Terhadap Keputusan Pembeli, Yogyakarta, 21 Mei 2013, Hal. 17
[7] HJ. Iranita, SE. ,Msi, Pengaruh Labelisasi
Halal Produk Kemasan Terhadap Keputusan Pembelian Pada Mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Hal. 2
[8] Ady Syahputra, Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Masyarakat
Kecamatan Perbaungan Dalam Pembelian Produk Makanan Dalam Kemasan, Hal.478
[9] HJ. Iranita, SE. ,Msi, Pengaruh Labelisasi
Halal Produk Kemasan Terhadap Keputusan Pembelian Pada Mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Hal. 2
[10] Zuliana Rofiqoh, Pengaruh Labelisasi Halal
Terhadap Keputusan Konsumen Membeli Produk Mie Instan Indofood, Hal. 4
[12] Kusnandar, Imam Suroso, Adi Prasodijo, Pengaruh Citra Merek Dan
Kesadaran Label Halal Produk Kosmetika La Tulipe Terhadap Minat Konsumen Untuk
Membeli Ulang Di Kota Banyuwangi, Hal.2
[13] Tri Widodo, Pengaruh Labelisasi Halal Dan
Harga Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Pada Produk Indomie, Surakarta,
September 2015, Hal. 9
[14] Wahyu Budi Utami, Pengaruh Label Halal
Terhadap Keputusan Pembeli, Yogyakarta, 21 Mei 2013, Hal. 3
[16] KN. Sofyan Hasan, Kepastian Hukum Sertifikasi
Dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2,
2 Mei 2014, hal. 232
[19] KN. Sofyan Hasan, Kepastian Hukum
Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.
14, No. 2, 2 Mei 2014, hal. 233
[21] Zuliana Rofiqoh, Pengaruh Labelisasi Halal
Terhadap Keputusan Konsumen Membeli Produk Mie Instan Indofood, Hal. 14
[22] Nurul Huda, Mukhlisin, Pengaruh Label Halal
Pada Makanan Terhadap Konsumsi Mahasiswa, Vol.26, No. 1, Mei 2014, Hal.64
[23] Zuliana Rofiqoh, Pengaruh Labelisasi Halal
Terhadap Keputusan Konsumen Membeli Produk Mie Instan Indofood, skripsi
tidak di terbitkan, fakultas syariah , institut agama islam negeri walisongo
semarang, 2012 Hal. 14
[24] Wahyu Budi
Utami, Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembeli, skripsi tidak
diterbitkan, ilmu komunikasi, fakulatas ilmu sosial dan humaniora, universitas
islam negeri sunsn kalijaga,Yogyakarta, 21 Mei 2013, Hal. 22
[25] Jurnal Adi Syahputra, Pengruh Labelisasi
Halal Terhadap Keputusan Masyarakat Kecamatan Perbaungan Dalam Pembelian Produk
Makanan Dalam Kemasan, hal. 485
[26] Nurul Huda, Mukhlisin, Pengaruh Label Halal
Pada Makanan Terhadap Konsumsi Mahasiswa, Vol.26, No. 1, Mei 2014, Hal.
64-65
[27] Eri Agustian, Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian
Konsumen, Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, Vol. 1, No. 2, 2013, hal. 177
Comments
Post a Comment