KARYA TULIS ILMIAH 2016
Kajian Program Perubahan Harga Rupiah
(Redenominasi)
MENDORONG IMPLEMENTASI REDENOMINASI RUPIAH
DI INDONESIA
Disusun Oleh:
Ariemas Hidayatun Najah
Vinny Kurniati
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
DIVISI MANTINGAN
1437/2016
DAFTAR
ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1
1.2 Rumusan Masalah
2
1.1 Tujuan Pembahasan
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
3
2.2 Persiapan Indonesia Dalam
Menghadapi Redenominasi
4
2.3 Hubungan Antara Redenominasi Dan Perekonomian
Indonesia
7
2.4 Redenominasi Dan Inflasi
9
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
12
3.2 Saran
12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menghadapi perekonomian yang terjadi di indonesia membutuhkan suatu
perubahan yang dapat mewujudkan kemajuan terhadap efektifitas perekonomian yang
lebih efisien untuk meningkatkan daya saing nilai mata uang rupiah dalam dunia
internasional. Namun upaya dalam mewujudkan perubahan tersebut bukanlah perkara
yang mudah Seiring dengan meningkatnya transaksi di masyarakat penggunaan digit
rupiah semakin banyak ini menimbulkan inefisiensi terhadap perekonomian. Upaya
untuk mewujudkan tersebut Bank Indonesia merencanakan melakukan redenominasi
nilai rupiah. Redenominasi merupakan salah satu wacana yang akan dilakukan oleh
Pemerintah dengan tujuan untuk mengefektifkan perekonomian agar menjadi lebih
efisien serta untuk meningkatkan kebanggaan rupiah di mata dunia Internasional.
Dalam pelaksanaan
perubahan harga uang atau redenominasi akan diwujudkan dalam pengeluaran dan
pengedaran pecahan rupiah setelah di tetapkannya undang-undang redenominasi.[1]
Upaya redenominasi harus dilakuakn secara matang dengan mempertimbangkan
stabilitas ekonomi, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur redenominasi
rupiah dan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, bagaimana respon
rakyat terhadap kebijakan redenominasi.[2] Karena
sebagian masyarakat belum memahami tentang kebijakan redenominasi.
Redenominasi pada
dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan, mengingat pecahan uang
rupiah saat ini jumlah digitnya terlalu banyak sehingga akan dapat menimbulkan
inefisiensi dan kurang praktis, karena dengan denominasi yang besar maka nilai
mata uang rupiah akan terlihat menjadi rendah di mata dunia internasional.[3] Berbagai
pandangan dan pendapat positif dan negatif tentang kebijakan redenominasi,
karena redenominasi bukanlah kebijakan yang sederhana seperti menghilangkan nol
dari nilai mata uang rupiah. Redenominasi membutuhkan kajian yang mendalam.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Dilihat dari
gambaran dan latar belakang yang telah di uraikan diatas, maka dapat
disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana persiapan Indonesia dalam menghadapi redenominasi?
- Bagaimana hubungan redenominasi dengan perekonomian Indonesia?
- Apa sajakah faktor yang mendukung tercapainya redenominasi?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan penelitian
ini agar dapat mengetahui berbagai hal tentang persiapan fundamental
makroekonomi Indonesia dalam menghadapi redenominasi serta menjelaskan
faktor-faktor yang dapat mendukung tercapainya redenominasi dan hubungannya
dengan keadaan ekonomi Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.PENGERTIAN
Secara
etimologi, redenominasi berasal dari kata latin “re” yang berarti
kembali dan “denominare” yang berarti memberi nama khusus atau memecah.
Sementara pengertian redenominasi mata uang menurut kata bahasa inggrisnya
adalah “redenomination currency” yang berarti pertama, pecahan mata uang
atau penyederhanaan mata uang sebagai dampak inflansi tertinggi (the process
whereby a country’s currency is recalibrated due to significant security)
kedua, proses mengubah mata uang demi keamanan sektor keuangan.(the process
of changing the currency value on a financial security)[4]
Pengertian
redenominasi menuut Bank Indonesia adalah penyederhanaan dari nilai atau
nominal yang tertera pada mata uang tertentu tanpa memotong nilai tukar dengan
valuta asing (valas). Misalkan uang Rp.1.000 nantinya akan disederhanakan
menjadi Rp. 1.[5]
Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang sehingga
daya beli masyarakat tidak berubah. Akan tetapi tidak semudah yang di bayangkan
untuk menyederhanakan nominal mata uang tersebut karna akan melibatkan harga
semua barang dan jasa yang ada di negara tersebut. ”Mengecilkan nilai nominal mata uang itu mudah,
yang sulit, apakah harga dan jasa bersedia untuk dikecilkan pula? Jadi banyak
faktor yang harus di kaji mendalam” [6]
Tujuan redenominasi adalah sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem
pembayaran dan mempersiapkan keseteraan ekonomi negara dengan negara lainnya.
Redenominasi sukses jika dilakukan pada saat keadaan inflasi stabil dan rendah.
Intinya adalah penyederhanaan akunting dan sistem pembayaran tanpa menimbulkan
dampak bagi ekonomi. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan apabila ingin
melakukan penyederhanaan satuan nilai tukar, antara lain kondisi ekonomi yang
sabil, inflasi yang terjaga rendah dan adanya jaminan stabilitas harga.[7]
2.2 PERSIAPAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI
REDENOMINASI
Rencana persiapan mewujudkan redenominasi rupiah dapat menimbulkan efek
positif dan negatif, karena redenominasi bukanlah kebijakan yang sederhana
seperti membuang angka nol dari mata uang rupiah. Menurut Telisa Aulia Falianty
dalam diskusi yang diadakan lembaga kajian keilmuan, redenominasi merupakan
kebijakan yang complicated sehingga membutuhkan kajian yang mendalam.
Redenominasi juga akan berdampak pada biaya yang akan di keluarkan oleh
pemerintah.[8]
Hal ini disambut positif dan negatif dalam beberpapa kalangan, karena masih
banyak kalangan yang belum memahami pengertian redenominasi bahkan
menyalahartikan dengan sanering.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil
tanpa mengubah nilai tukarnya. Redonominasi sendiri bukan hal yang baru untuk
dilakukan karena beberapa negara telah menerapkan redenominasi.[9]
beberapa diantara negara tersebut ada yang berhasil dan ada pula yang gagal.
Menurut pengamat ekonomi, Mirza Adityazwara syarat redenominasi bisa
dilakukan adalah pada saat situasi ekonomi dan politik stabil serta inflasi
rendah. Kendati demikian, diperlukan persapan dan sosialisasi yang baik, dan
masa transisi yang cukup panjang.[10]
Proses panjang yang dilakukan adalah pemerintah harus menyiapkan biaya untuk
mencetak uang baru dan melakukan sosialisasi.[11]
Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa Badan Pusat Statistik, Djamal
mengharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi redenominasi hingga ke
pelosok tanah air. Hal ini penting demi mencegah spekulan mengambil keuntungan
dari masyarakat yang tidak mendapatkan informasi. Pemahaman redenominasi tidak
bisa hanya sekedar di tingkat masyarakat kota, kalangan perbankan, dan pegawai
perkantoran tetapi masyarakat daerah pun harus tahu apa itu redenominasi.[12]
Dalam pelaksanaannya redenominasi akan di wujudkan dalam pengeluaran dan
pengedaran pecahan rupiah baru setelah di tetapkannya undang-undang terkait
redenominasi. Dengan berlakunya redenominasi maka seluruh penggunaan rupiah
dinyatakan dalam rupiah setelah redenominasi.[13]
Dampak positif dari redenominasi adalah kondisi makroekonomi lebih stabil,
ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali, memudahkan perekonomian menjadi lebih
efisien, indonesia lebih di pandang dimata dunia meningkatkan daya saing rupiah
serta kebanggaan terhadap rupiah.[14] Upaya
ini sangat memudahkan pencatatan nominal harga dalam neraca keuangan dan
mendukung persaingan ekonomi ASEAN. Selain dampak positif redenominasi juga
menimbulkan dampak negatif seperti menurut Ahli Kebijakan Publik FHUI Bono Budi
Priambodo, redenominasi rupiah tidak perlu dilakukan karena tidak adanya alasan
yang fundamental hanya ingin mempertahankan image di dunia
internasional, selain itu redenominasi memberikan sinyal masalah baru di tengah
masyarakat. Misalnya harga kebutuhan pokok yang tidak disadari justru akan naik
perlahan.[15]
Redenominasi berpeluang menimbulkan inflasi akibat pembulatan harga, resiko
redenominasi harus diwaspadai sedini mungkin Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Airlangga
Hartarto menjelaskan pemerintah baru bisa melakukan redenominasi saat
masyarakat sudah mampu keluar dari negara berkembang dan jumlah masyarakat
miskin menurun, karena indonesa masih didominasi oeh masyarakat miskin yang
berjumlah 70 juta jiwa. Masyarakat belum siap dengan penyederhanaan angka
rupiah redenominasi akan memicu kenaikan inflasi.[16]
Kalangan pengamat ekonomi menyatakan bahwa langkah redenominasi mata uang
tidak perlu di lakukan, mengingat Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter
hanya dapat mengontrol kondisi moneter, sementara pengendalian harga-harga
barang di pasar tidak menjadi otoritas mereka. “mengecilkan nilai nominal mata
uang itu mudah, yang sulit apakah harga barang dan jasa bersedia untuk di
kecilkan pula? Jadi banyak faktor yang harus dikaji secara mendalam” kata
pengamat pasar uang Kristna Dwi Setiawan, Jakarta.[17]
Selain itu dampak negatif yang di timbulkan setelah redenominasi adalah
harga barang dan jasa dipastikan akan naik setelah redenominasi karena harga
barang terasa murah sehingga pengusaha menaikan harga, pemerintah harus
mencetak uang kertas baru, uang logam baru, dan uang sen baru, dan sosialisasi
terhadap masyarakat indonesia dengan negara kepulauan terdapat 245 juta per
akhir 2012, yang sebagian besar adalah petani, pelaut yang belum mengerti
tentang redenominasi diperlukannya kerjasama dengan pemerintah daerah dalam
melakukan redenominasi, serta biaya tambahan yang dibutuhkan seperti iklan di
televisi, majalah, koran, dan sebagainya.[18]
Kebijakan rednominasi mencerminkan spekulasi publik terhadap ketidakpastian
dampak yang akan terjadi jika dilakukan redenominasi pada mata rupiah saat ini
oleh karena itu diperlukan beberapa persiapan yang harus dilakukan indonesia
dalam menghadapi redenominasi, antara lain:
Pertama, menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi masyarakat serta menerapkan peraturan tersebut pada saat
yang tepat, regulasi dan timing implementation menjadi faktor penting
dalam mewujudkan redenominasi.
Kedua, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi kiranya memegang peranan
penting, hal ini dapat dilakukan pada saat sebelum dan setelah redenominasi
karena jika Bank Indonesia salah melakukan sosialisasi maka yang terjadi adalah
kepanikan masyarakat secara meluas yang akan berdampak buruk pada sistem
perekonomian indonesia. Kesiapan masyarakat menjadi poin penting bagi Bank
Indonesia, hal ini jelas berbahaya seperti kasus sanering[19]
yang dulu terjadi sejak pemerintah orde lama.
Ketiga, Bank Indonesia perlu untuk meyakinkan bahwa seluruh infrastruktur sudah
disesuaikan dan diseting sedemikian rupa sehingga dengan mata uang baru
dengan sedikit lebih nol. Seluruh sistem di indonesia termasuk akuntansi,electronic
data processing, stok gudang, cash flow, pengniriman dan sebagainya.
Semuanya harus terlebih dahulu diubah dan perubahan itu harus dapat
mengokomodir hasil penghitungan tahun-tahun sebelumnya.[20]
2.3 HUBUNGAN ANTARA REDENOMINASI DAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Dalam hal ini relatif belum banyak yang
membahas peranan redenominasi dengan perekonomian Indonesia. Namun ada sebagian
yang membahas dan berpendapat bahwa keputusan suatu negara untuk melakukan
redenominasi sangat dipengaruhi dengan keadaan perekonomian negara sebelumnya.
Selain itu perubahan perekonomian juga dipengaruhi dengan penerapan keputusan
redenominasi mata uangnya.
Suhendra
dan Handayani (2012) mengkaji mengenai keterkaitan kebijakan redenominasi
dengan tingkat inflasi, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi dan nilai ekspor. Dengan
menggunakan data perekonomian 27 negara yang melakukan redenominasi terlihat
bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah variable yang secara signifikan
terpengaruh oleh redenominasi mata uang. Sementara itu faktor utama yang
mendorong suatu Negara untuk melakukan redenominasi mata uang. Temuan ini
sejalan dengan apa yang di kemukakan oleh Mosley (2005) yang menyatakan inflasi
saat ini dan masa lalu adalah predictor terpenting dari dilakukan atau tidaknya
redenominasi.[21]
Rencana redenominasi rupiah telah di sambut
positif oleh sebagian kalangan, menurut Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia
Shubham Chauduri, redenominasi membuktikan Indonesia dalam keadaan yang lebih
baik. Inisiatif Pemerintah ini, harus didukung oleh semua pelaku ekonomi
sehingga dapat dijalankan tanpa ada hambatan apapun. Undang-undang redenominasi
harus dapat mencakup seluruh aspek pelaku ekonomi. Syarat redenominasi dapat
dilakukan jika keadaan ekonomi dan politik Negara stabil serta inflasi rendah.
Dengan demikian sangat dibutuhkan persiapan dan sosialisasi yang dan masa
transisi yang cukup panjang.[22] Dari keterangan di atas untuk keberhasilan memajukan
Indonesia diharapkan pemerintah dapat melakukan sosiolisasi redenomnasi ke
pelosok tanah air. Hal yang penting
iniadalah informasi redenominasi dapat menyebar luas di Indonesia, bukan hanya sekedar di tingkat masyarakat kota,
kalangan perbankan dan pegawai perkantoran tetapi masyarakat desa pun harus
mengetahui informasi ini.
Redenominasi rupiah ini, diperlukan dalam
rangka menyederhanakan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai rupiah itu
sendiri. Namun rencana redenominasi harus melalui proses yang sangat panjang
dan harus dilakukan dengan hati-hati. Penyiapan infrastruktur berupa peyediaan
mata uang dalam pecahan kecil sangat diperlukan untuk meredam terjadinya
lonjakan inflasi akibat dari pembulatan-pembulatan pecahan kecil rupiah.[23]
Sementara itu seluruh penyebutan dan penggunaan rupiah dalam pencatatan
transaksi, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian,
surat berharga, dokumenn keuangan, akta dan dokumen lainnya yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tntang perubahan harga
rupiah akan dikonversi menjadi nilai rupiah setelah redenominasi dan setelah
berlakunya undang-undang tentang perubahan harga rupiah tersebut. [24]
Adapun faktor-faktor yang mendukung untuk tercapainya redenominasi adalah
sebagai berikut:
Ø Dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah,
parlemen dan pelaku bisnis.
Ø Dilakukan pada saat perekonomian berada dalam keadaan stabil.
Ø Adanya landasan hukum
Ø Public campaign (kampanye) dan edukasi yang intensif.[25]
Pada prinsipnya salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan redenominasi
tergantung dari pemahaman masyarakat mengenai arti redenominasi dan
penerapannya. Untuk itu Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa terbuka
pada umpan balik masukan maupun tanggapan dari masyarakat mengenai rencana
redenominasi.[26]
2.4 REDENOMINASI DAN INFLASI
Redenominasi dapat dilakukan pada saat kondisi ekonomi baik dan iflasi terkendali.
Dengan demikian masyarakat harus memiliki kontrol harga terhadap barang dan
jasa.[27] Dasar
pemikiran pengajuan redenominasi mata uang rupiah adalah inflasi yang tinggi,
kata Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2010. Permasalahan pokok yang
dikhawatirkan yaitu penyebab tingginya nilai mata uang rupiah. Dengan tingginya
tingkat inflasi yang disebabkan oleh desakan biaya dan sistem keuangan yang
berlaku.[28]
Kelemahan sistem keuangan adalah menjadikan uang sebagai alat komoditi dan
alat spekulasi dalam perekonomian, karena uang sudah tidak lagi sesuai dengan
nilai rillnya yang menyebabkan nilai mata uang yang merosot terhadap barang.
Selain itu sistem bunga dalam sektor keuangan elah menimbulkan krisis ekonomi.
Tingkat bunga memiliki hubungan erat dengan inflasi. Inflasi mengganggu daya
beli dan membuat mereka lebih miskin, dengan kata lain suku bunga merusak daya
beli dan memiskinkan orang yang meminjam uang maupun yang tidak meminjam uang
serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.[29]
Inflasi di indonesia berdasakan tingkat keparahannya, masuk dalam kategori
inflasi tingkat ringan dari empat kategori. Ringan, sedang, berat, dan
hiperinflasi. Lajunya inflasi di indonesia masih sangat dipengaruhi oleh
perkembangan harga komoditas pangan dan energi, dari tahun 2010 sampai dengan
2013 disebabkan karena: (a). Adanya gangguan pasokan dan arus distribusi bahan
pangan sebagai dampak serangkai bencana alam yang erjadi dibeberapa wilayah. (b). Peningkatan
harga komoditas energi dan bahan pangan di pasar internasional. (c). Adanya
ketegangan politik di beberapa negara produsen minyak dunia kawasan Timur
Tengah dan Afrika Utara yang menambah tekanan terhadap perkembangan harga
minyak dunia di tahun 2012.[30]
Ketidakseimbangan dalam sektor keuangan dan sektor rill memunculkan Bubble
Economics yang selanjutnya merupakan awal dari kehancuran ekonomi,
ketidakseimbangan antar jumlah uang dan barang serta harga uang yaitu bunga
yang tinggi, macetanya kredit subprime mortagage, tingginya suku bunga,
adanya spekualsi yang tinggi dan pasar bursa yang bersifat seperti gelembung,
sangat tingginya transaksi pasar uang dibandingakn dengan teransaksi
perdagangan barang memperkuat bukti kegagalan sistem keuangan dan sistem
ekonomi kapitalisme dalam mensejahterahkan masyarakat dan negara.[31]
Syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi dan
politik stabil serta inflasi rendah, beberapa negara terhitung pernah sukses
melakuakan redenominasi seperti negara Turki yang menghilangkan 6 angka nol
pada mata uangnya.[32]
Keberhasilan pelaksanaannya dilakkan pada saat kondisi fundamental perekonomian
turki cukup kuat dengan pertumbuhan yang baik, inflasi yang menurun, nilai
tukar stabil, dan defisit anggaran pemerintah yang terus mengalami penurunan.
Setelah dilakukannya rednominasi pertumbuhan mengalami penurunan namun inflasi
menunjukan penurunan dan nilai tukar tetap stabil, keberhasialan itu tidak
terlepas dari perencanaan program yang matang dan terstrukur dengan baik.[33]
Selain Turki, negara yang berhasil melakukan redenominasi adalah Polandia,
Rumania, Ukrania.[34] Namun
tidak sedikit yang gagal melakukan redenominasi seperti Brazil, dan Rusia.
Kegagalan disebabkan karena kondisi fundamental perekonomian sedang dalam
keadaan yang kurang baik dan pemerintah dianggap tidak mampu dalam mengelola
indikator makroekonominya. Pemerintah brazil mengambil kebijakan defisit fiskal
untuk membiayai pembangunan dengan sumber pembiayaan pengeluaran tersebut bukan
berasal dari penerimaan pajak tetapi dengan mencetak uang sehingga tidak sesuai
dengan pertumbuhan jumlah uang yang beredar dengan kapasitas perokonomiannya.[35]
Dapat diambil kesimpulan dan pelajaran dari keberhasilan dan kegagalan yang
dialami oleh beberapa negara. Resiko inflasi harus diwaspadai sejak dini dari
pemberlakuan redenominasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam melakukan kegiatan bertransaksi bagi masyarakat dibutuhkan suatu
denominasi mata uang yang baik. Sementara denominasi rupiah saat ini sudah
cukkup besar, nomor tiga terbesar di dunia, dan dirasa mulai merepotkan dalam
pelaksanaan kegiatan bertransaksi. Salah satu alternatif solusi untuk
mendapatkan denominasi mata uang yang baik adalah dengan melakukan redenominasi
atau penyederhanaan denominasi mata uang. Dilihat dari kondisi ekonomi, secara
umum kondisi perekonomiann Indonesia saat ini cukup kuat dan dapat mendukung
diberlakukannya kebijakan redenominasi. Penerapan redenominasi diharapkan akan
memberikan implikasi positif bagi bangsa ini. Bagi pemerintah diharapkan
redenominasi dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kredibitalitas rupiah,
menghemat percetakan uang dan mempermudah transaksi yang dilakukan oleh
pemerintah.
Bagi pelaku usaha redenominasi diharapkan akan meningkatkan efisiensi
proses input data, pengelolaan database dan
pelaporan data serta mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan perangkat
lunak sistem akuntansi dan teknologi informasi. Bagi masyarakat, redenominasi
diharapkan dapat mempermudah dalam bertransaksi, mengurangi resiko kerusakan
pada uang dan juga dapat mendukung proses belajar dan mengajar pada pendidikan.
Namun harus diwaspadai juga tentang dampak negative yang mungkin bias timbul
juga akan cukup besar seperti meningkatnya inflasi sebagai dampak pembulatan
yang berlebihan, biaya yang tinggi untuk legislasi dan sosialisasi, adanya
penolakan bagi sebagian masyarakat.
3.2 SARAN
Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dan melihat kesiapan
Indonesia yang tercermin dari indicator makroekonomi, pelaksanaan redenominasi
di Indonesia sesungguhnya perlu segera dilakukan. Namun untuk menghindari
terjadinya implikasi negative akibat pelaksanaan redenominasi tersebut,
pemerintah perlu melakukan beberapa langkah berikut ini :
- Pemerintah bersama Bank Indonesia perlu melakukan
sosialisasi agar informasi tentang program redenominasi ini dapat
tersampaikan keseluruh pelosok Indonesia.
- Tahapan pelaksanaan redenominasi perlu diatur sebaik
mungkin khususnya pada masa transisi perlu dipersiapkan waktu yang cukup
lama agar masyarakat terbiasa menggunakan pecahan setelah redenominasi
berlaku.
- Selama masa kebijakan redenominasi, Bank Indonesia
harus memastikan ketersediaan pecahan mata uang baru setelah redenominasi
cukup beredar di masyarakat. Masyarakat dan pelaku usaha tidak boleh
mengalami kesulitan dalam memperoleh uang rupiah baru mengingat salah satu kegagalan redenominasi
di Negara lain adalah masyarakatnya kesulitan untuk mendapatkan uang baru.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi Rupiah,info singkat
ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no. 24/II/P3DI/Desember/2012.
Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum,
Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015
Siaran Pers Bersama Kementrian Keuangan Bank Indonesia,Kebijakan
Redenominasi Bukan Sanering, Jakarta 23 Januari 2013
Farial Anwar, pengamat valas, Redenominasi
Tak Perlu, Jakarta (suara karya), Rabu 4 Agustus 2010
Sony Hendra Permana, Prospek Pelaksanaan
Redenominasi Di Indonesia, 29 Juni 2015
Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem
Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober
2013
Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika
Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia,
Accounting and finance Departement, faculty of Economics And Comunication,
jakarta.
Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah “Redenominasi Bukan Sanering”
Jakarta, 23 Januari 2003
Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan volume 17 nomor 2 Oktober 2014
http://www.redenominasirupiah.com/,diakses pada 9 september 2016
http://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/apa-kabar-redenominasi
rupiah_56f75335717a61d00509a484 Perbedaan Antara Redenominasi Dengan
Sanering
Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering.
[1] “Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering”, siaran pers bersama, kementrian keuangan, Bank Indonesia, Jakarta, 23
Januari 2013.
[2] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 16
[3]Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam
Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun
2015, Hal. 150
[7]http://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/apa-kabar-redenominasi
rupiah_56f75335717a61d00509a484 Perbedaan Antara Redenominasi Dengan
Sanering
[8]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering.
[9] Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi
Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015,
hal 155
[10] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 15
[11]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering
[13] Siaran Pers Bersama Kementrian Keuangan Bank
Indonesia,Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering, Jakarta 23 Januari 2013
[14] Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi
Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan
Teknologi Tahun 2015, hal 162
[15]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering
[16] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 15
[17] Farial Anwar, pengamat valas, Redenominasi
Tak Perlu, Jakarta (suara karya), Rabu 4 Agustus 2010
[18] Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya
Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia, Accounting and finance
Departement, faculty of Economics And Comunication, jakarta, Hal. 490
[19] Sanering berasal dari
bahasa belanda yang berarti penyehatan, pembersihan atau reorganisasi.Dalam
ilmu ekonomi, sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai
harga sehingga daya beli masyarakat menurun (Perbedaan Redenominasi dengan Sanering”, http://klikfe.blogspot.com/2011/03/perbedaan redenominasi-dengan-sanering.html, diakses tanggal
20Februari 2015)
[20] Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah
Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi
Tahun 2015, hal 159
[23] Achmad Sani Alhusaini, Rencana Redenominasi Rupiah, Info
singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol IV, no. 24, Desember 2012 hal 3-4
[24] Siaran Pers
Bersama Kementrian Keuangan-Bank Indonesia, Kebijakan Redenuminasi Bukan
Sanering, ,Jakarta 23 Januari 2013
[27] Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika
Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia,
Accounting and finance Departement, faculty of Economics And Comunication,
jakarta, Hal. 492
[28] Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem
Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober
2013, Hal. 91
[31] Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem
Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober
2013, Hal. 95
[32] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 14
[34] Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah
Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi
Tahun 2015, hal. 155
Comments
Post a Comment