PERAN WAKAF SEBAGAI PENGENTASAN KEMISKINAN
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kemiskinan
merupakan masalah yang turun temurun yang dihadapi disetiap negara untuk
pengupayaan agar tingkat kemiskinan bisa menurun. Meskipun sampai saat ini
belum di temukan suatu metode atau formula penanggulangan kemiskinan yang di
anggap paling jitu dan sempurna, namun penemu-kenalan konsep dan strategi
penanganan kemiskinan harus terus si usahakan. Kemiskinan ini harus di lihat
sebagai malapetaka manusia yang amat tragis dan merupakan fakta sosial yang
nyaris absolut di Indonesia. Untuk itu pengentasan kemiskinan merupakan
tantangan global terbesar yang harus di hadapi, karena menjadi syarat mutlak
bagi pembangunan berkelanjutan.[1]
krisis ekonomi
yang berakibat buruk pada kesejahterahan masyarakat yang semakin lama semakin
meningkat, dari tahun 1997-1996 kemiskinan mengalami penurunan dan peningkatan.[2]
Dalam mengatasi solusi kemiskinan yang dapat mendukung pemberdayaan masyarakat
pemerintah mengoptimalkan sumber keuangan islam termasuk wakaf, wacana yang
telah berkembang pada saat ini adalah wakaf uang karena penerapannya lebih
unggul dibanding dengan wakaf tradisional yaitu wakaf barang bergerak dan tidak
bergerak karena tidak semua orang dapat memberikan wakaf barang seperti
sekolah, rumah sakit dan sebagainya yang dapat mewakafkan barang hanya orang
yang mempunyai harta berlebih saja maka dari itu wakaf di indonesia masih
sedikit.[3]
Wakaf Tunai
kini menyebar luas di kalangan masyarakat. Dengan penyebaran itu wakaf Tunai
dapat menjadi perantara jariyah antara
orang kaya dan orang miskin seperti kutipan berikut ini “ Wakaf Tunai sebagai
jembatan emas antara si kaya dan si miskin”[4]
Kemiskinan telah merajalela di penjuru dunia baik kemiskinan yang bersifat
absolut atau yang bersifat relatif. Permasalahan ini harus difikirkan bagaimana
cara untuk menyelesaikannya karna jika tidak difikirkan akan dapat mengganggu
aktifitas ekonomi negara tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut
:
1. Apakah pengertian dari wakaf ?
2. Bagaimana konsep dari kemiskinan ?
3. Apa peran wakaf dalam
pengentasan kemiskinan?
1.3 TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalalisa permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan wakaf dan peranannya dalam pengentasan masalah kemiskinan.
Sedangkan hasil dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai landasan
dalam permasalahan wakaf.
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
WAKAF
Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab “waqafa” berarti “menahan”
atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Kata Al-Waqf dalam
bahasa Arab mengandung beberapa pengertian yaitu menahan, menahan harta untuk
di wakafkan. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan
manfaatnya di jalan Allah. (sabiq, 2008). sejenis pemberian yang di
lakukan dengan jalan menahan dan manfaatnya berlaku umum, menahan barang yang
di wakafkan itu agar tidak di wariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan ,
disewakan dan sejeniasnya. Pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan
kehendak waqif tanpa imbalan. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad Bin Hanbal bahwa
wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkandari kepemilikan wakif, setelah
prosedur telah sempurna. Wakif idak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang
di wakafkan, seperti memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan
tukar menukar atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut
tidak dapat diwariskan.[5]
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau
menyerahkan seabgian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk janka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
atau kesejahteraan menurut syariah.[6]
Secara umum tujuan wakaf adalah untuk kemaslahatan manusia, dengan
mendekatkan diri kepada Allah dan menggapai keridhoannya, serta memperoleh
pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan akan mengalir terus walaupun si
pewakaf telah meninggal. Wakaf merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Dalam
sejarah islam wakaf banyak digunakan untuk kepentingan sosial berupa jaminan
sosial, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Wakaf harus mampu berperan
efektif dalam membangun umat, agar mampu mengurangi ketergantungan pendanaan
dari pemerintah. Wakaf terbukti mampu menjadi instrumen jaminan sosial dalm
pemberdayaan masyarakat.[7]
2.2 MENGURAI KONSEP
KEMISKINAN
Konsep kemiskinan bersifat multidimensional sehingga sangat berguna
untuk digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan
merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan. Dimensi kemiskinan menyangkut
aspek ekonomi, politik, dan sosial-psikologis. Secara ekonomi, kemiskinan dapat
didefinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahterahan sekelompok orang. Secara
politik, kemiskinan secara sosial-psikologis menunjuk pada kekurangan jaringan
dan struktur sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan
peningkatan produktivitas.[8]
Sebagai sebuah upaya mensosialisasikan wakaf tunai untuk kesejahteraan
sosial, maka harus disosialisasikan sevara intensif agar wakaf tunai dapat di
terima secara cepat oleh masyarakat dan segera memberikan jawaban yang konkrit
atas permasalahan ekonomi selama ini.[9]
Menurut Undang-undang No.41 tahun 2004 tenang wakaf dan peraturan pemerintah
No.42 tahun 2006 dapat di sarikan beberapa konsep perwakafan dengan memenuhi
unsur wakaf[10]
sebagai berikut:
1.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harda benda miliknya, wakif
dapat berupa perorangan,organisasi dan badan hukum.
2.
Nadzir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk
dikelola da dikembangkan sesuai dengan peruntukkanya.
3.
Harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai
secara penuh dn sah oleh wakif.
4.
Ikrar wakaf yang dibuktikan dengan pembuatan akta ikrar wakaf
sebagai bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya.
5.
Pembagian harta benda wakaf, dalam rangka mencapai tujuan dan
fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat dibagi untuk: sarana dan kegiatan
ibadah, kegiatan pendidikan serta kesehatan.
6.
Jangka waktu wakaf. Saat ini wakaf dapat diberikan jangka waktu
yaitu pada istrumen wakaf uang.
Sebagai salah satu
instrumen fiskal Islam yang telah ada semenjak awal keatangan islam. Fakta
sejarah memperlihatkan bahwa wakaf telah menunjukan berbagai peran penting
dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan. Wakaf harus mampu berperan efektif dalam membangun umat agar mampu
mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah.[11]
Berdasarkan definisi wakaf yang terdapat dalam undang-undang mengkordinir
berbagai macam harta benda wakaf termasuk adalah wakaf uang.
Kemiskinan
memiliki berbagai macam dimensi dalam ketidakmampuan memenuhi kebutuhan
konsumsi dasar, jaminan masa depan, rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan
keterbatasan sumber alam, tidak adanya akses lapangan kerja dan mata
pencaharian yang berkesinambungan.[12]
Apabila keadaan ini tidak di perhatikan oleh pemerintah maka kemiskinan
selamanya penuh dengan ketidakberdayaan. Untuk itu sudah seharusnya pemerintah
menerapkan sistem negara kesejahteraan yang dapat melindungi dan menjamin
kehidupan dasar warganya terhadap kondisi yang memburuk yang tidak mampu di
tangani dirinya sendiri, Strategi pengentasan kemiskinan di mulai dari
kebijakan pemerintah sehingga masyarakat mendukung kebijakan tersebut.[13]
Potensi wakaf yang perlu digali agar dapat memaksimalkan
pemanfaatannya untuk mewujudkan sebuah kekuatan dana umat yang dapat memecahkan
berbagai kesulitan.[14]
Dengan adanya sosialisasi wakaf produktif oleh badan wakaf indonesia sudah
mulai mendapatkan sambutan dari masyarakat. Sehingga memudahkan berjalannya pelaksanaan
wakaf tunai sebagai pengentasan kemiskinan.
2.3
WAKAF TUNAI SEBAGAI PENGENTASAN KEMISKINAN
Dalam
konteks negara indonesia praktik wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat
muslim indonesia sejak sebelum merdeka, pemerintah indonesia telah menyiapkan
Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di indonesia, yaitu
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.[15]
Yang disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI indonesia tanggal 11 Mei
2002 yang berbunyi:
·
Wakaf uang yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau
badan hukum dalam bentuk uang tunai.
·
Termasuk dalam pengertian uang seperti surat-surat berharga.
·
Wakaf uang hukumnya mubah (boleh).
·
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang
dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,
tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
dalam menejemen modern saat ini wakaf
diintegrasikan dengan berbagai sistem modern yang telah ada terutama dengan
wakaf uang yang saat ini telah di gencarkan di indonesia yaitu dengan lembaga
keuangan syari’ah,[16]
wakif tidak boleh langsung menyerahkan mauquf yang berupa uang kepada
nadzir[17],
tetapi harus melalui LKS penerima wakaf uang. LKS berperan sebagai nadzir yang
mengumpulan, menyalurkan dan mengelola dana wakaf, difungsikannya perbankan
syaria’ah sebagai nadzir setidaknya memiliki beberapa keunggulan yang
diharapkan dapat mengoptimalkan opresionalisasi dana wakaf, yaitu:
a)
Memiliki jaringan kantor
b)
Kemampuan sebagai find manager
c)
Pengalaman, jaringan-jaringan informasi dan peta distribusi
d)
Memiliki citra positif
Hasil pengelolaan wakaf tunai dapat dimanfaatkan secara lebih luas
dalam rangka kesejahteraan masyarakat. meliputi pendidikan, kesehatan,
pelayanan sosial.[18]
Dalam
ketentuan Undang-undang terdapat dua model wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk
jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang untuk jangka
waktu tertentu haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman dan
memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali pada jatuh tempo.
Sedangkan wakaf uang selamanya pihak nadzir memiliki wewenang penuh untuk
mengelola dan mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan program wakaf.[19]
Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpun wakaf, maka atas keuntungan
bersih usaha hasil investasi akan dibagi sesuai dengan ketentuan undang-undang
wakaf yaitu 90% keuntungan akan diperuntukan uantuk tujuan wakaf dan 10% untuk
penerimaan pengelola atau nadzir.[20]
Pada
dasarnya uang tunai yang diterima nadzir tidak telepas dari realisasi seorang
terhadap syari’ah islam. Untuk itulah diharapkan nadzir harus bisa mengelola
uang wakaf yang terhimpun dengan upaya pengembangan dana melalui investasi
langsung maupun tidak langsung, sehingga uang terus dapat berputar dan beredar,
serta tetap berfungsi sebagai uang.[21]
Ada empat
manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa
bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas bisa mulai memberikan
dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. kedua,
melalui wakaftunai aset-aset wakaf yang berupa tanah –tanah kosong bisa
mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga pendidikan
islam yang cash flow-nya terkadang naik turun. Kelima, umat islam
dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus tergantung
pada anggaran pendidikan negara yang semakin lama semakin terbatas.[22]
Badan Wakaf Indonesia atau (BWI), merupakan jawaban bagi
pengembangan pengelolaan perwakafan indonesia yang memiliki fungsi sangat
stratgis diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap para nadzir untuk dapat
melakukan wakaf secara produktif, sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang
dapat mensejahterahkan umat, BWI sebagai pembina nadzir sehingga harta benda
wakaf dapat dikelola dan dikembangkan secara produktif.[23]
Wakaf memiliki efek pengganda uang yang pengaruhnya sangat besar terhadap
perekonomian. yang besar pengaruhnya terhadap perekonomian berdasarkan
Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 261:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ
261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya)
lagi Maha mengetahui.
[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja
untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan
ilmiah dan lain-lain.
Berdasarkan mekanisme diatas terlihat bahwa wakaf memiliki efek
pengganda yang cukup signifikan dalam perekonomian. Hal ini secara langsung dan
tidak langsung akan berpengaruh dalam program pengentasan kemiskinan, semakin
basar wakaf yang mampu dikelola, maka akan semakin besar pula pengaruh wakaf
uang dalam perekonomian terutama dalam mengentaskan kemiskinan.[24]hal
ini menunut pengelolaan yang profesioanl, transparan, dan akuntabel, dari Badan
Wakaf Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah agar seluruh potensi wakaf
uang yang tersedia mampu berguna dalam perkonomian.[25]
2.4 EFEK
PENGGANDA WAKAF UANG
Efek pengganda ialah untuk mengukur sejauhmana dampak suatu
variabel ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan. Suatu variabel
ekonomi yang baik ialah yang memiliki efek pengganda yang luas dalam
perekonomian, misalkan investasi, pajak, dan variabel ekonomi lainnya termasuk
zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi Islam. Efek pengganda yang baik ialah
harus memiliki nilai lebih besar daripada satu. Sehingga apabila variabel
tersebut berubah, maka akan dapat dilihat seberapa besar pengaruhnya dalam
perekonomian.[26]
Hasil wakaf uang yang diberikan kepada sektor ekonomi yaitu dalam
bentuk dana bergulir. Bantuan tambahan modal yang diberikan dapat digunakan
untuk meningkatkan kapasitas produksi, sehingga produksi barang dan jasa dalam
perekonomian akan meningkat. Peningkatkan penerimaan negara akan meningkatkan
dana pembangunan, peningkatan dana pembangunan ini akankembali lagi secara
tidak langsung kepada peningkatan pendapatan waqif.[27]
Sementara hasil investasi wakaf uang yang dialokasikan untuk sektor
non ekonomi baik untuk sektor sosial dan pendidikan bersifat bantuan konsumtif kepan
mauquf‘alaih. Bantuan konsumtif yang diberikan berarti akan meningkatkan daya
beli masyarakat yang menerima. Kenaikan daya beli konsumen ini berimplikasi
pada peningkatan jumlah konsumsi masyarakat secara langsung, karena saat ini
masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi untuk dibelanjakan.
Peningkatan jumlah barang yang diminta oleh konsumen secara langsung akan
menggeser permintaan agregat di dalam perekonomian. Kenaikan permintaan agregat
ini direspon secara positif oleh responden dengan meningkatkan kapasitas
produksi, sehingga hal ini berarti akan meningkatkan investasi. Peningkatan
kapasitas produksi akan mampu meningkatkan penerimaan Negara, salah satunya
penerimaan dalam bentuk pajak. Semakin meningkatnya penerimaan negara maka akan
semakin meningkat pula dana pembangunan negara. Hal ini akan memberikan
pengaruhsecara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan waqif, sehingga
terlihat bahwa wakaf uang mampu memberikan pengaruh yang secara langsung dapat
meningkatkan pendapatan waqif maupun pengaruh tidak langsung yang distimulus
dengan mekanisme dalam perekonomian. [28]
2.3 PERMASALAHAN WAKAF DI INDONESIA
Terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan wakaf di Indonesia belum dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi
umat yaitu diantaranya :
a)
Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf[29]
Selama ini umat islam masih banyak yang beranggapan bahwa aset
wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja. Misalanya pembangunan
masjid, komplek kuburan, panti asuhan dan pendidikan. Padahal nilai ibadah itu
tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja lahan wakaf dibangun pusat
pembelanjaan yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak
yang kurang mampu, layanan kesehatan gratis atau riset ilmu pengetahuan, ini
juga bagian dari ibadah. Selain itu pemahaman ihwal benda wakaf juga
masih sempit. Harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak
seperti tanah. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak seperti uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan dan hak sewa. Ini sebagaimana dalam Bab
II Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 dan sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya
wakaf uang.[30]
b)
Pengelolaan Dan Manajemen Wakaf
Saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf Indonesia masih
memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar bahkan
hilang. Salah satu penyebabnya adalah umat Islam pada umumnya hanya mewakafkan
tanah dan bangunan sekolah, dalam hal ini wakif kurang memikirknan biaya
operasional sekolah dan nadhirnya kurang profesional. Oleh karena itu
kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf sangat penting. Kurang berperannya
wakaf dalam memberdayakan umat di Indonesia karena wakaf tidak dikelola secara
produktif. Untuk menciptakan wakaf yang produktif, harus menggunakan manajemen
modern dengan memahami konsep fiqh dan aturan undang-undangnya.
c)
Benda yang diwakafkan dan nazhir
Pada umumnya tanah yang diwakafkan di Indonesia hanya cukup
dibangun untuk masjid atau sekolah sehingga sulit untuk di kembangkan.
Sebenarnya ada beberapa tanah luas tapi nazhir tidak profesional. Di indonesia
masih sedikit yang wakaf harta selain tanah padahal dalam fiqh harta yang boleh
di wakafkan sangat beragam. Dalam wakaf unsur yang terpenting adalah nazhir
yang profesional. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kesejahteraan umat
dari wakaf tersebut. Tetapi di indonesia biaya pengelolaan wakaf tergantung
dari zakat, infaq dan shodaqoh umat. Selain banyak wakif yang kurang profesional
dan kurang amanah sehingga memungkinkan wakaf itu berpindah tangan. Untuk
menghindari ini semua calon wakif harus memperhatikan lebih dahulu apa yang di
perlukan umat dan memilih nazhir yang profesional.[31]
DAFTAR PUSTAKA
M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan
Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1,
Januari-Juni 2012
M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap
Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012
Jurnal Asy-Syir’ah, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wakaf Uang
, Fak.Syariah UIN Kalijaga Yogyakarta, Vol. 44, No. II, Tahun 2010
Aspek Hukum Wakaf Uang, Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta 2011
Jurnal Fajar Hidayanto, Wakaf Tunai Produktif, Vol. XV, No.
26, Januari-Juni 2009
Jurnal Rudy Haryanto, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan
Wakaf Tunai, Vol. 7, No. 1,1 Juni 2012
Jurnal M. Nur Rianto Al Arif, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis
wakaf Uang, Vol. 44, No. II, Tahun
2010
Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia, Kementrian
Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam,
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013
Syarifudin Arif, Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme
Redistribusi Keuangan Islam, Vol. 4, No. 1, Juli 2010
Abdullah Ubaid
Matraji ( Staff Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia ), Republika Newsroom, Kamis
5 Februari 2009
Rahmawati, Yuke‚ Efektivitas Mekanisme Funding Wakaf Uang di
Perbankan Syariah.‛ Jurnal Dialog, No. 70,Tahun XXXIII, (2010).
Sula, M. Syakir‚ Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi
Syariah.‛Jurnal Al-Awqaf, Vol II, No. 2,(2009)
.
[1] M.Nur Rianto Al Arif , Efek Multiplier Wakaf Uang Dan
Pengaruhnya Pada program pengentasan kemiskinan, Vol. 46, No. 1,
Januari-Juni 2012hal 1-2
[5] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan
Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1,
Januari-Juni 2012, hal 299
[6] Jurnal Asy-Syir’ah, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wakaf Uang
, Fak.Syariah UIN Kalijaga Yogyakarta, Vol. 44, No. II, Tahun 2010 hal
813-828
[7] M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap
Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012, hal 20
[9] Lihat Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia,
Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013
[10] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan
Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1, Januari-Juni
2012, hal 300
[11] M. Nur Rianto Al Arif, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis
wakaf Uang, Vol. 44, No. II, Tahun
2010 hal hal.5
[12] Rudy Haryanto, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan Wakaf
Tunai, Vol. 7 No. 1, 1 Juni 2012, hal 186
[14] Lihat Aspek Hukum Wakaf Uang, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta
2011, hal 38
[15] Jurnal Syarifudin Arif, Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme
Redistribusi Keuangan Islam, Vol. 4, No. 1, Juli 2010, hal 94
[16] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan
Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1,
Januari-Juni 2012, hal 302
[17] Nazhir adalah pengelola wakaf, yang merupakan salah satu unsur penting
dalam perwakafan, Sri Handayani, Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Prespektif
Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-undang
No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf Di kota Semarang, 28 April
2008, hal 49
[18] Rudy Haryanto, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan Wakaf
Tunai, Vol. 7, No. 1,1 Juni 2012, Hal 193
[19] M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap
Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012, hal 24
[20] M. Nur Rianto Al Arif, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis
wakaf Uang, Vol. 44, No. II, Tahun
2010, hal. 12
[22] Lihat Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia,
Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013, hal. 11
[23] Lihat Aspek Hukum Wakaf Uang, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta
2011, hal 63
[24] M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap
Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012, hal 27
[25] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan
Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1,
Januari-Juni 2012, hal 311
[26] M. Nur Rianto Al Arif‚ Efek Multiplier Wakaf Uang dan
Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan‛, Jurnal Asy-Syir’ah,
Vol. 46, No. I, 2012, 305-309.
[27] Rahmawati, Yuke. ‚Efektivitas Mekanisme Funding Wakaf Uang di
Perbankan Syariah.‛ Jurnal Dialog, No. 70,Tahun XXXIII, (2010).
[28] Sula, M.
Syakir.‚ Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi Syariah.‛Jurnal
Al-Awqaf,Vol II, No. 2,(2009)
[29] Syarifudin Arif, Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme
Redistribusi Keuangan Islam, Vol. 4, No. 1, Juli 2010, Hal. 98
[30] Abdullah Ubaid Matraji ( Staff Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia
), Republika Newsroom, Kamis 5 Februari 2009
[31] Uswatun Hasanah, Op.cit, hal 18
Comments
Post a Comment