PERAN WAKAF SEBAGAI PENGENTASAN KEMISKINAN

PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kemiskinan merupakan masalah yang turun temurun yang dihadapi disetiap negara untuk pengupayaan agar tingkat kemiskinan bisa menurun. Meskipun sampai saat ini belum di temukan suatu metode atau formula penanggulangan kemiskinan yang di anggap paling jitu dan sempurna, namun penemu-kenalan konsep dan strategi penanganan kemiskinan harus terus si usahakan. Kemiskinan ini harus di lihat sebagai malapetaka manusia yang amat tragis dan merupakan fakta sosial yang nyaris absolut di Indonesia. Untuk itu pengentasan kemiskinan merupakan tantangan global terbesar yang harus di hadapi, karena menjadi syarat mutlak bagi pembangunan berkelanjutan.[1]
krisis ekonomi yang berakibat buruk pada kesejahterahan masyarakat yang semakin lama semakin meningkat, dari tahun 1997-1996 kemiskinan mengalami penurunan dan peningkatan.[2] Dalam mengatasi solusi kemiskinan yang dapat mendukung pemberdayaan masyarakat pemerintah mengoptimalkan sumber keuangan islam termasuk wakaf, wacana yang telah berkembang pada saat ini adalah wakaf uang karena penerapannya lebih unggul dibanding dengan wakaf tradisional yaitu wakaf barang bergerak dan tidak bergerak karena tidak semua orang dapat memberikan wakaf barang seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya yang dapat mewakafkan barang hanya orang yang mempunyai harta berlebih saja maka dari itu wakaf di indonesia masih sedikit.[3]
Wakaf Tunai kini menyebar luas di kalangan masyarakat. Dengan penyebaran itu wakaf Tunai dapat menjadi  perantara jariyah antara orang kaya dan orang miskin seperti kutipan berikut ini “ Wakaf Tunai sebagai jembatan emas antara si kaya dan si miskin”[4] Kemiskinan telah merajalela di penjuru dunia baik kemiskinan yang bersifat absolut atau yang bersifat relatif. Permasalahan ini harus difikirkan bagaimana cara untuk menyelesaikannya karna jika tidak difikirkan akan dapat mengganggu aktifitas ekonomi negara tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dari wakaf ?
2. Bagaimana konsep dari kemiskinan ?
3.  Apa peran wakaf dalam pengentasan kemiskinan?
1.3 TUJUAN PENELITIAN
            Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalalisa permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan wakaf dan peranannya dalam pengentasan masalah kemiskinan. Sedangkan hasil dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai landasan dalam permasalahan wakaf.


PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN WAKAF
Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Kata Al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian yaitu menahan, menahan harta untuk di wakafkan. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. (sabiq, 2008). sejenis pemberian yang di lakukan dengan jalan menahan dan manfaatnya berlaku umum, menahan barang yang di wakafkan itu agar tidak di wariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan , disewakan dan sejeniasnya. Pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak waqif tanpa imbalan. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad Bin Hanbal bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkandari kepemilikan wakif, setelah prosedur telah sempurna. Wakif idak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang di wakafkan, seperti memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukar menukar atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwariskan.[5]
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan seabgian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk janka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan menurut syariah.[6]
Secara umum tujuan wakaf adalah untuk kemaslahatan manusia, dengan mendekatkan diri kepada Allah dan menggapai keridhoannya, serta memperoleh pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan akan mengalir terus walaupun si pewakaf telah meninggal. Wakaf merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Dalam sejarah islam wakaf banyak digunakan untuk kepentingan sosial berupa jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Wakaf harus mampu berperan efektif dalam membangun umat, agar mampu mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah. Wakaf terbukti mampu menjadi instrumen jaminan sosial dalm pemberdayaan masyarakat.[7]

2.2  MENGURAI KONSEP KEMISKINAN
Konsep kemiskinan bersifat multidimensional sehingga sangat berguna untuk digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan. Dimensi kemiskinan menyangkut aspek ekonomi, politik, dan sosial-psikologis. Secara ekonomi, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahterahan sekelompok orang. Secara politik, kemiskinan secara sosial-psikologis menunjuk pada kekurangan jaringan dan struktur sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan produktivitas.[8]
Sebagai sebuah upaya mensosialisasikan wakaf tunai untuk kesejahteraan sosial, maka harus disosialisasikan sevara intensif agar wakaf tunai dapat di terima secara cepat oleh masyarakat dan segera memberikan jawaban yang konkrit atas permasalahan ekonomi selama ini.[9] Menurut Undang-undang No.41 tahun 2004 tenang wakaf dan peraturan pemerintah No.42 tahun 2006 dapat di sarikan beberapa konsep perwakafan dengan memenuhi unsur wakaf[10] sebagai berikut:
1.      Wakif adalah pihak yang mewakafkan harda benda miliknya, wakif dapat berupa perorangan,organisasi dan badan hukum.
2.      Nadzir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola da dikembangkan sesuai dengan peruntukkanya.
3.      Harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai secara penuh dn sah oleh wakif.
4.      Ikrar wakaf yang dibuktikan dengan pembuatan akta ikrar wakaf sebagai bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya.
5.      Pembagian harta benda wakaf, dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat dibagi untuk: sarana dan kegiatan ibadah, kegiatan pendidikan serta kesehatan.
6.      Jangka waktu wakaf. Saat ini wakaf dapat diberikan jangka waktu yaitu pada istrumen wakaf uang.
           
            Sebagai salah satu instrumen fiskal Islam yang telah ada semenjak awal keatangan islam. Fakta sejarah memperlihatkan bahwa wakaf telah menunjukan berbagai peran penting dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Wakaf harus mampu berperan efektif dalam membangun umat agar mampu mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah.[11] Berdasarkan definisi wakaf yang terdapat dalam undang-undang mengkordinir berbagai macam harta benda wakaf termasuk adalah wakaf uang.
Kemiskinan memiliki berbagai macam dimensi dalam ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar, jaminan masa depan, rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber alam, tidak adanya akses lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.[12] Apabila keadaan ini tidak di perhatikan oleh pemerintah maka kemiskinan selamanya penuh dengan ketidakberdayaan. Untuk itu sudah seharusnya pemerintah menerapkan sistem negara kesejahteraan yang dapat melindungi dan menjamin kehidupan dasar warganya terhadap kondisi yang memburuk yang tidak mampu di tangani dirinya sendiri, Strategi pengentasan kemiskinan di mulai dari kebijakan pemerintah sehingga masyarakat mendukung kebijakan tersebut.[13]
Potensi wakaf yang perlu digali agar dapat memaksimalkan pemanfaatannya untuk mewujudkan sebuah kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan.[14] Dengan adanya sosialisasi wakaf produktif oleh badan wakaf indonesia sudah mulai mendapatkan sambutan dari masyarakat. Sehingga memudahkan berjalannya pelaksanaan wakaf tunai sebagai pengentasan kemiskinan.
2.3  WAKAF TUNAI SEBAGAI PENGENTASAN KEMISKINAN
Dalam konteks negara indonesia praktik wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat muslim indonesia sejak sebelum merdeka, pemerintah indonesia telah menyiapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.[15] Yang disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi:
·         Wakaf uang yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
·         Termasuk dalam pengertian uang seperti surat-surat berharga.
·         Wakaf uang hukumnya mubah (boleh).
·         Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
 dalam menejemen modern saat ini wakaf diintegrasikan dengan berbagai sistem modern yang telah ada terutama dengan wakaf uang yang saat ini telah di gencarkan di indonesia yaitu dengan lembaga keuangan syari’ah,[16] wakif tidak boleh langsung menyerahkan mauquf yang berupa uang kepada nadzir[17], tetapi harus melalui LKS penerima wakaf uang. LKS berperan sebagai nadzir yang mengumpulan, menyalurkan dan mengelola dana wakaf, difungsikannya perbankan syaria’ah sebagai nadzir setidaknya memiliki beberapa keunggulan yang diharapkan dapat mengoptimalkan opresionalisasi dana wakaf, yaitu:
a)      Memiliki jaringan kantor
b)      Kemampuan sebagai find manager
c)      Pengalaman, jaringan-jaringan informasi dan peta distribusi
d)     Memiliki citra positif
Hasil pengelolaan wakaf tunai dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat. meliputi pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial.[18]
Dalam ketentuan Undang-undang terdapat dua model wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali pada jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang selamanya pihak nadzir memiliki wewenang penuh untuk mengelola dan mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan program wakaf.[19] Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpun wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi akan dibagi sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu 90% keuntungan akan diperuntukan uantuk tujuan wakaf dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nadzir.[20]
Pada dasarnya uang tunai yang diterima nadzir tidak telepas dari realisasi seorang terhadap syari’ah islam. Untuk itulah diharapkan nadzir harus bisa mengelola uang wakaf yang terhimpun dengan upaya pengembangan dana melalui investasi langsung maupun tidak langsung, sehingga uang terus dapat berputar dan beredar, serta tetap berfungsi sebagai uang.[21]
Ada empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. kedua, melalui wakaftunai aset-aset wakaf yang berupa tanah –tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga pendidikan islam yang cash flow-nya terkadang naik turun. Kelima, umat islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan negara yang semakin lama semakin terbatas.[22]
Badan Wakaf Indonesia atau (BWI), merupakan jawaban bagi pengembangan pengelolaan perwakafan indonesia yang memiliki fungsi sangat stratgis diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap para nadzir untuk dapat melakukan wakaf secara produktif, sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang dapat mensejahterahkan umat, BWI sebagai pembina nadzir sehingga harta benda wakaf dapat dikelola dan dikembangkan secara produktif.[23] Wakaf memiliki efek pengganda uang yang pengaruhnya sangat besar terhadap perekonomian. yang besar pengaruhnya terhadap perekonomian berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 261:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ  
261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Berdasarkan mekanisme diatas terlihat bahwa wakaf memiliki efek pengganda yang cukup signifikan dalam perekonomian. Hal ini secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh dalam program pengentasan kemiskinan, semakin basar wakaf yang mampu dikelola, maka akan semakin besar pula pengaruh wakaf uang dalam perekonomian terutama dalam mengentaskan kemiskinan.[24]hal ini menunut pengelolaan yang profesioanl, transparan, dan akuntabel, dari Badan Wakaf Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah agar seluruh potensi wakaf uang yang tersedia mampu berguna dalam perkonomian.[25]
2.4 EFEK PENGGANDA WAKAF UANG
Efek pengganda ialah untuk mengukur sejauhmana dampak suatu variabel ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan. Suatu variabel ekonomi yang baik ialah yang memiliki efek pengganda yang luas dalam perekonomian, misalkan investasi, pajak, dan variabel ekonomi lainnya termasuk zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi Islam. Efek pengganda yang baik ialah harus memiliki nilai lebih besar daripada satu. Sehingga apabila variabel tersebut berubah, maka akan dapat dilihat seberapa besar pengaruhnya dalam perekonomian.[26]
Hasil wakaf uang yang diberikan kepada sektor ekonomi yaitu dalam bentuk dana bergulir. Bantuan tambahan modal yang diberikan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, sehingga produksi barang dan jasa dalam perekonomian akan meningkat. Peningkatkan penerimaan negara akan meningkatkan dana pembangunan, peningkatan dana pembangunan ini akankembali lagi secara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan waqif.[27]
Sementara hasil investasi wakaf uang yang dialokasikan untuk sektor non ekonomi baik untuk sektor sosial dan pendidikan bersifat bantuan konsumtif kepan mauquf‘alaih. Bantuan konsumtif yang diberikan berarti akan meningkatkan daya beli masyarakat yang menerima. Kenaikan daya beli konsumen ini berimplikasi pada peningkatan jumlah konsumsi masyarakat secara langsung, karena saat ini masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi untuk dibelanjakan. Peningkatan jumlah barang yang diminta oleh konsumen secara langsung akan menggeser permintaan agregat di dalam perekonomian. Kenaikan permintaan agregat ini direspon secara positif oleh responden dengan meningkatkan kapasitas produksi, sehingga hal ini berarti akan meningkatkan investasi. Peningkatan kapasitas produksi akan mampu meningkatkan penerimaan Negara, salah satunya penerimaan dalam bentuk pajak. Semakin meningkatnya penerimaan negara maka akan semakin meningkat pula dana pembangunan negara. Hal ini akan memberikan pengaruhsecara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan waqif, sehingga terlihat bahwa wakaf uang mampu memberikan pengaruh yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan waqif maupun pengaruh tidak langsung yang distimulus dengan mekanisme dalam perekonomian. [28]





2.3 PERMASALAHAN WAKAF DI INDONESIA
            Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wakaf di Indonesia belum dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat yaitu diantaranya :
a)      Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf[29]
Selama ini umat islam masih banyak yang beranggapan bahwa aset wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja. Misalanya pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan dan pendidikan. Padahal nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja lahan wakaf dibangun pusat pembelanjaan yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang kurang mampu, layanan kesehatan gratis atau riset ilmu pengetahuan, ini juga bagian dari ibadah. Selain itu pemahaman ihwal benda wakaf juga masih sempit. Harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak seperti tanah. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan dan hak sewa. Ini sebagaimana dalam Bab II Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 dan sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya wakaf uang.[30]
b)      Pengelolaan Dan Manajemen Wakaf
Saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf Indonesia masih memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar bahkan hilang. Salah satu penyebabnya adalah umat Islam pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan bangunan sekolah, dalam hal ini wakif kurang memikirknan biaya operasional sekolah dan nadhirnya kurang profesional. Oleh karena itu kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf sangat penting. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan umat di Indonesia karena wakaf tidak dikelola secara produktif. Untuk menciptakan wakaf yang produktif, harus menggunakan manajemen modern dengan memahami konsep fiqh dan aturan undang-undangnya.
c)      Benda yang diwakafkan dan nazhir
Pada umumnya tanah yang diwakafkan di Indonesia hanya cukup dibangun untuk masjid atau sekolah sehingga sulit untuk di kembangkan. Sebenarnya ada beberapa tanah luas tapi nazhir tidak profesional. Di indonesia masih sedikit yang wakaf harta selain tanah padahal dalam fiqh harta yang boleh di wakafkan sangat beragam. Dalam wakaf unsur yang terpenting adalah nazhir yang profesional. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kesejahteraan umat dari wakaf tersebut. Tetapi di indonesia biaya pengelolaan wakaf tergantung dari zakat, infaq dan shodaqoh umat. Selain banyak wakif yang kurang profesional dan kurang amanah sehingga memungkinkan wakaf itu berpindah tangan. Untuk menghindari ini semua calon wakif harus memperhatikan lebih dahulu apa yang di perlukan umat dan memilih nazhir yang profesional.[31]


















DAFTAR PUSTAKA

M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1, Januari-Juni 2012
M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012
Jurnal Asy-Syir’ah, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wakaf Uang , Fak.Syariah UIN Kalijaga Yogyakarta, Vol. 44, No. II, Tahun 2010
Aspek Hukum Wakaf Uang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta 2011
Jurnal Fajar Hidayanto, Wakaf Tunai Produktif, Vol. XV, No. 26, Januari-Juni 2009
Jurnal Rudy Haryanto, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan Wakaf Tunai, Vol. 7, No. 1,1 Juni 2012
Jurnal M. Nur Rianto Al Arif, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis wakaf  Uang, Vol. 44, No. II, Tahun 2010
Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia, Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013
Syarifudin Arif, Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam, Vol. 4, No. 1, Juli 2010
Abdullah Ubaid Matraji ( Staff Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia ), Republika Newsroom, Kamis 5 Februari 2009
Rahmawati, Yuke‚ Efektivitas Mekanisme Funding Wakaf Uang di Perbankan Syariah.‛ Jurnal Dialog, No. 70,Tahun XXXIII, (2010).
Sula, M. Syakir‚ Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi Syariah.‛Jurnal Al-Awqaf, Vol II, No. 2,(2009)

.




[1] M.Nur Rianto Al Arif , Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Pada program pengentasan kemiskinan, Vol. 46, No. 1, Januari-Juni 2012hal 1-2
[2] Jurnal Rudi Harianto, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan Wakaf Tunai,Jurusan Syariah STAIN Pamekasan hal 2
[3] Lihat jurnal Asy-syir’ah Fakultas Syari’ah UIN Yogyakarta, Vol 44 No II Tahun 2010, M.Nur Rianto Al Arif, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wakaf Uang,hal 4
[4] Ibid

[5] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1, Januari-Juni 2012, hal 299
[6] Jurnal Asy-Syir’ah, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wakaf Uang , Fak.Syariah UIN Kalijaga Yogyakarta, Vol. 44, No. II, Tahun 2010 hal 813-828
[7] M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012, hal 20
[8] Rudy Haryanto, Pengentasan keniskinan Melalui Pendekatan Wakaf Tunai, 1 juni 2012, hal 181
[9] Lihat Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia, Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013
[10] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1, Januari-Juni 2012, hal 300

[11] M. Nur Rianto Al Arif, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis wakaf  Uang, Vol. 44, No. II, Tahun 2010 hal  hal.5
[12] Rudy Haryanto, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan Wakaf Tunai, Vol. 7 No. 1, 1 Juni 2012, hal 186
[13] Ibid hal. 187
[14] Lihat Aspek Hukum Wakaf Uang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta 2011, hal 38
[15] Jurnal Syarifudin Arif, Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam, Vol. 4, No. 1, Juli 2010, hal  94
[16] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1, Januari-Juni 2012, hal 302
[17] Nazhir adalah pengelola wakaf, yang merupakan salah satu unsur penting dalam perwakafan, Sri Handayani, Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Prespektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-undang  No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf Di kota Semarang, 28 April 2008,  hal 49
[18] Rudy Haryanto, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendekatan Wakaf Tunai, Vol. 7, No. 1,1 Juni 2012, Hal 193
[19] M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012, hal 24
[20] M. Nur Rianto Al Arif, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis wakaf  Uang, Vol. 44, No. II, Tahun 2010, hal. 12
[21] Fajar Hidayanto, Wakaf Tunai Produktif, Vol. XV, No. 26, Januari-Juni 2009, Hal. 27
[22] Lihat Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia, Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013, hal. 11
[23] Lihat Aspek Hukum Wakaf Uang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta 2011, hal  63

[24] M. Nur Rianto Al Arif, Wakaf Uang Dan pengaruhnyaTerhadap Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia, Vol. 2, No 1, 2012, hal 27
[25] M. Nur Rianto Al Arif, Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Vol. 46 No. 1, Januari-Juni 2012, hal 311
[26] M. Nur Rianto Al Arif‚ Efek Multiplier Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan‛, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 46, No. I, 2012, 305-309.
[27] Rahmawati, Yuke. ‚Efektivitas Mekanisme Funding Wakaf Uang di Perbankan Syariah.‛ Jurnal Dialog, No. 70,Tahun XXXIII, (2010).
[28] Sula, M. Syakir.‚ Implementasi Wakaf dalam Instrumen Asuransi Syariah.‛Jurnal Al-Awqaf,Vol II, No. 2,(2009)
[29] Syarifudin Arif, Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam, Vol. 4, No. 1, Juli 2010, Hal. 98
[30] Abdullah Ubaid Matraji ( Staff Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia ), Republika Newsroom, Kamis 5 Februari 2009
[31]  Uswatun Hasanah, Op.cit, hal 18

Comments

Popular posts from this blog

PENGARUH LABEL HALAL DALAM KEPUTUSAN KONSUMEN

mahfuzot