DINAR DAN DIRHAM
DINAR DAN DIRHAM
Dalam penggunaan uang, bangsa
Arab telah mengenal solidus, mata uang emas yang dipakai sejak zaman Romawi,
dan dirham perak yang dipakai Bangsa Persia, sebelum Islam datang. Dan dalam sejarah Islam, penggunaan uang
dimungkinkan karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Setelah Islam
datang, dan selama kehidupan Nabi Muhammad SAW, pemakaian solidus dan dirham
tetap diteruskan. .
Rasulullah dan para sahabat
menggunakan dinar dan dirham disamping sebagai alat tukar, dinar dan dirham
juga dijadikan sebagai standar ukuran
hukum-hukum syar’i, seperti kadar zakat dan ukuran pencurian. Pada masa
kenabian, uang dinar dan dirham digunakan sebagai alat transaksi perdagangan
oleh masyarakat arab. Masyarakat Arab Quraish memiliki tradisi melakukan
perjalanan dagang dua kali dalam setahun, yaitu pada musim panas ke negeri Syam
(Syria sekarang) dan pada musim dingin ke negeri Yaman.(Hasan, 2005: 31). Hal
ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Quraisy ayat 1-4 :
"Karena
kebiasaan orang-orang Quraish, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim
dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyambahTuhan pemilik rumah ini
(Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar
dan mengamankan dari ketakutan" (QS Al-Quraisy:1-4)
Dalam Al Qur’an secara eksplisit disebutkan emas (dinar)
dan perak (dirham) sebagai mata uang, sebagai harta atau sebagai lambang
kekayaan yang dimiliki. Sebagaimana
disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 34 yang menjelaskan orang yang menimbun
emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa
dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian
besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan
harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari
jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Disamping disebutkan dalam ayat-ayat Al Qur’an, Dinar dan
Dirham disebutkan banyak sekali dalam
Hadits Nabi Muhammad SAW.
-
Dinar dengan
Dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan); dan Dirham dengan Dinar dan
tidak ada kelebihan di antara keduanya jika dipertukarkan.
-
Dalam Hadits yang lain Nabi Muhammad menggunakan istilah
wariq; “Uang logam perak yang jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada
kewajiban zakat atas nya”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Awwaq adalah bentuk jamak dari dari kata auqiyah
yang berarti empat puluh Dirham. Dengan demikian tidak ada kewajiban zakat
harta bagi orang yang memiliki harta kurang dari dua ratus Dirham.
Dinar dan Dirham dibedakan menurut beratnya. Mata uang Dinar mengandung emas 22 karat dan
terdiri dari pecahan setengah Dinar dan sepertiga Dinar. Pecahan yang lebih kecil
didapat dengan memotong uang, Iman Ali r.a misalnya pernah membeli daging
dengan memotong 2 karat dari Dinar (HR. Abu Daud). Dirham terdiri dari beberapa pecahan nash (20 Dirham),
nawat (5 Dirham), dan sha’ira (1/60 Dirham).
1
Dinar |
=
1 Mitsqal =
22 Qirath |
10
Dirham |
=
7 Mitsqal |
1
Mitsqal |
=
72 Butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya |
1
Mitsqal |
=
6000 Biji khardal barriy (sawi) |
1
Mitsqal |
=
4.25 gram |
1
Dirham |
=14/20
mitsqal = 7/10 mitsqal =7/10 X 4.25 gram = 2.975 gram perak |
Standar Timbangan Dinar
Nilai
tukar Dinar – Dirham relatif stabil pada jangka waktu yang panjang dengan kurs
Dinar-Dirham 1 : 10. Pada saat itu perbandingan emas-perak 1 : 7, sehingga 1
Dinar 20 karat setara dengan 10 Dinar 44 karat. Reformasi moneter pernah
dilakukan oleh Abdul Malik yaitu Dirham diubah menjadi 15 karat dan pada saat
yang sama Dinar dikurangi berat emasnya dari 4,55 menjadi 4,25 gram. Di zaman
Ibnu Fakih (289 H) nilai Dinar menguat menjadi 1 : 17, namun kemudian stabil
pada kurs 1 : 15. Setelah reformasi moneter Abdul Malik, ukuran-ukuran nilai
adalah sebagai berikut : satu Dinar 4,25 gram, satu Dirham 3.98 gram, satu
uqiyya 40 Dirham, satu mitsqal 22 karat, satu ritl (liter) 12 uqiyya setar
dengan 90 mitsqal, satu qits 8 ritl setara dengan setengah sa’, satu qafiz 6
sa’ setara seperempat artaba, satu wasq 60 sa’ satu jarib 4 qafiz.
Seribu
tahun kemudian, kurs 1 : 15 ini juga berlaku di Amerika di tahun 1792-1834M.
Berbeda dengan langkah yang diambil Abdul Malik dengan reformasi moneternya
Amerika tetap mempertahankan kurs ini walaupun di negara-negara Eropa nilai
mata uang emas menguat pada kisaran kurs 1 : 15,5 sampai 1 : 16,6, Walhasil
mata uang emas mengalir keluar dan mata uang perak mengalir masuk ke Amerika.
Kejadi ini yang dikatakan oleh Thomas Gresham (1519-1579 M) sebagai “bad money
drives out good money” atau uang kualitas buruk akan menggantikan uang kualitas
baik (Izhar, 2002 dalam Mustafa, 2006).
Penggunaan uang dinar
merupakan suatu solusi atas perekonomian dunia yang menggunakan uang fiat.
Penggunaan uang fiat menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dunia, untuk
mengatasi hal itu dibutuhkan mata uang yang lebih stabil yaitu dinar emas.
Pada tahun 1250M/648H di
negara Mesir uang dinar yang dijadikan sebagai dasar moneter pernah dipengaruhi
oleh penggunaan uang fulus yaitu uang campuran dari kuningan dan tembaga.
Penggunaan uang fulus dan ditambah oleh kondisi perekonomian yang buruk telah
menyebabkan harga yang tidak stabil. Untuk mengatasi hal tersebut Al-Maqrizi (768
– 845 H) dalam bukunya Ighotsatul Ummah bi Kasyfil Ghummah menjelaskan
kondisi tersebut secara terperinci serta memberikan jalan keluar bagi kondisi
perekonomian Mesir pada waktu itu. Diantara pemikiran al-Maqrizi tersebut
adalah:
- hanya
dinar dan dirham yang bisa digunakan sebagai uang
- menghentikan penurunan nilai uang
(debasement of money)
- membatasi penggunaan uang fulus
Menurut al-Maqrizi untuk mengatasi kondisi tersebut,
uang dinar dan dirham harus kembali digunakan dalam perdagangan barang dan jasa
seperti pembayaran upah para pekerja. Untuk mendukung penggunaan uang dinar dan
dirham terebut maka pemerintah harus menghentikan penurunan nilai uang (debasement
of money) serta membatasi penggunaan uang fulus hanya untuk transaksi dalam
skala kecil dan hanya untuk transaksi kebutuhan sehari-sehari rumah tangga.
Sedangkan dinar dan dirham digunakan untuk transaksi dalam skala besar seperti
perdagangan luar negeri dan transaksi domestik lainya (Al-Maqrizi, 2002; Rosly
dan Barakat, 2002)
Ada beberapa alasan dari
penggunaan mata uang dinar Islam dalam menuju stabilitas sistem moneter, antara
lain:
1.
Uang yang stabil. Pebedaan uang dinar dengan uang fiat adalah
kestabilan nilai uang tersebut. Setiap mata uang dinar mengandung 4.25 gram
emas 22 karat dan tidak ada perbedaan ukuran emas yang dikandung dinar pada
setiap negara, tidak ada perbedaan nilai dinar yang digunakan di Irak dengan
dinar yang digunakan di negara Arab saudi. Uang dinar tidak mengalami inflasi
semenjak zaman Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wassallam hingga sekarang. Sebuah penelitian telah dilakukan oleh professor Roy Jastram dari
2.
Alat
tukar yang tepat. Dengan adanya nilai yang stabil
dan standar yang sama di setiap negara, dinar akan memberikan kemudahan dan
kelebihan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi domestik dan transaksi
internasional sekalipun. Dinar adalah mata uang yang berlaku secara sendirinya,
berbeda dengan fiat money sebagai legal tender yang membutuhkan
pengesahan berupa hukum oleh pemerintah yang mencetaknya. Uang dinar emas
adalah uang sudah dikenal selama berabad-abad, sehingga tidak diperlukan adanya
proses penghalalan dan pengesahan sebagai uang
3.
Mengurangi Spekulasi, Manipulasi dan Arbitrasi. Nilai
dinar yang sama akan mengurangi tingkat spekulasi dan arbitrasi di pasar valuta
asing, karena kemungkinan perbedaan nilai tukar akan sulit terjadi. Jika dinar
sudah menjadi “single currency” yang sama di setiap negara, maka tidak
akan ada perbedaan nilai dinar di setiap negara yang memberikan keuntungan yang
besar kepada para spekulator-spekulator tersebut.
4.
Karena setiap transaksi Dinar dan dirham
akan didasari oleh transaksi di sektor riil, maka penggunaannya dapat mengiliminir
penurunan ekonomi atau economic downturn dan resesi.
5.
Penggunaan Dinar dan Dirham dalam suatu
negara akan mengiliminir risiko mata
uang yang dihadapi oleh negara tersebut, apabila digunakan oleh beberapa
negara yang berpenduduk Islamnya mayoritas akan mendorong terjadinya blok
perdagangan Islam.
6. Penggunaan Dinar dan Dirham akan menciptakan sistem moneter yang adil yang berjalan secara harmonis dengan
sektor riil. Sektor riil yang tumbuh bersamaan dengan perputaran uang Dinar dan
Dirham, akan menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat pada harga yang
terjangkau.
7. Berbagai masalah sosial seperti
kemiskinan dan kesenjangan akan dengan sendirinya menurun atau bahkan
menghilang.
8. Kedaulatan negara akan
terjaga melalui kesetabilan ekonomi yang tidak terganggu oleh krisis
moneter atau krisis mata uang yang menjadi pintu masuknya kapitalis-kapitalis
asing untuk menguasai perekonomian negara dan akhirnya juga menguasai politik
keamanan sampai kedaulatan negara.
9. Hanya uang emar (Dinar) dan perak (Dirham) yang bisa menjalankan fungsi uang modern dengan sempurna yaitu
fungsi alat tukar (medium of exchange), fungsi satuan pembukuan (unit of
account) dan fungsi penyimpan nilai (store of value).
Pustaka
1. Karim, Adiwarman A, Ekonomi Makro Islami,
Cetakan ke-2, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007
2. Nasution, M. E. Pengenalan
Eksekutif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2006
3. Makalah-makalah Ekonomi Makro Islam
Comments
Post a Comment