PASAR MODAL

 

Struktur Pasar Modal

Instrumen Syariah (Jakarta Islamic Indeks Dan Reksadana Syari’ah) masuk dalam struktur pasar modal yang belum sepenuhnya menggunakan prinsip syari’ah. Misalnya belum terdapat Dewan Syari’ah, masih mengandung kelebihan (riba), ketidakpastian  (gharar), dan spekulasi (maisir). Adapun struktur pasar modal adalah sebagai berikut[1] :


MENTERI KEUANGAN

 

BAPEPAM-LK

BURSA EFEK

Lembaga Kliring & Penjamin (LKP)

Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP)

Perusahaan Efek

a.       Menjamin Emisi

b.      Perantara Pedagang Efek

c.       Manajer Investasi

Lembaga Penunjang

a.       Biro Administrasi Efek

b.       Bank Kustodian

c.        Wali Amanat

d.       Penasehat Investasi

e.        Pemeringkat Efek

Profesi Penunjang

a.       Akuntan

b.      Konsultan Hukum

c.       Penilai

d.      Notaris

Emiten

a.       Perusahaan Publik

b.       Reksa Dana

 





 

 

 

 

 

 

 

 

1.      Pengelola Pasar Modal

1.1  BAPEPAM-LK

Sejak tahun 2005 BAPEPAM disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal da Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK). Bapepam-LK merupakan gabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam-LK  berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.

Tujuan Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

1.2  Bursa Efek

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak  dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Tujuan bursa efek adalah menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang mendapatkan izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Kewajiban Bursa Efek adalah :

a.       Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek.

b.      Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan.

c.       Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian transaksi Bursa.

1.3  Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Tujuan adalah menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa yang teratur, wajar dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang sahamnya adalah Bursa Efek, perusahaan Efek, Biro administrasi Efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan jasa ini di Indonesia dijalankan oleh PT KPEI (PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

1.4  Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). PT KSEI adalah lembaga dalam lingkungan pasar modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai LPP sesuai ketentuan UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organization, selain Bursa Efek dan lembaga lembaga kliring dan penjaminan.

2.      Para Pelaku Pasar Modal 

2.1  Emiten

Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa efek. Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan atau hutang. Jika bersifat kepemilikan maka diterbitkanlah saham dan jika bersifat hutang maka yang dipilih adalah obligasi. Dalam melakukan emisi para emiten memiliki tujuan antara lain adalah ;

a.       Perluasan usaha

b.      Memperbaiki struktur modal

c.       Mengadakan pengalihan pemegang saham

d.      Menurunkan kesenjangan sosial karen peluang investor bagi masayrakat bertambah luas

e.       Sarana promosi

2.2  investor

Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian tertentu. Penelitian ini mencakup bonafitidas perusahaan. Adapun tujuan utama para investor adalah :

a.       memperoleh dividen yaitu keuntungan yang akan diperoeh investor yang dibayar oleh emiten.

b.      Kepemiloikan perusahaan semakin banyak saham yang dimiliki semakin besar juga pengusahan perusahaan.

c.       Berdagang yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.

2.3  Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunya dua unit yaitu pengelolaan dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian)

 

 

 

 

2.4  Reksa Dana

Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan  dalam portofolio efek oleh manager investasi. Reksa Dana Syari’ah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestisakan.salah satu tujuannya adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih. [2]

PENAWARAN UMUM

            Penawaran umum atau go publik adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU pasar modal dan peraturan pelaksanaanya.[3]

Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public, serta memenuhi seluruh syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bapepam LK.[4]

Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

a.       Periode pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.

b.      Penjatahan saham yaitu pengalokasikan efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.

c.       Pencatatan efek di bursa yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.[5]

 

 

 

 

 

STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MODAL

Dalam rangka mengakomodasikan kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang didasari prinsip syari’ah dan dilandasi akan keyakina potensi berkembangnya pasar modal syari’ah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia. Adapun strategi-strategi yang diperlukan untuk mengembangkan pasar modal syari’ah, antara lain :

a.       Keluanya UU pasar modal syari’ah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal syari’ah sesegera mungkin. Walaupun hal ini tidak lepas dari konteks permasalahan yang akan dihadapi pasar yang berhubungan dengan pasar modal.

b.      Keaktifen dari para pelakiu bisnis (pengusaha) muslim untuk membentu ekonomi yang islami. Hak ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan pasar modal yang sesuai dengan syari’ah.

c.       Diperlukan rencana pendek maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk mengkoordinir perkembanngan instrumen-instrumen syari’ah dalam pasar modal.

d.      Kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal, oleh karena itu dukungan akademis sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syari’ah.[6]

           



[1] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia Press, Yogyakarta, Januari 2003

[2] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta 2012, p 116

[3] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia Press, Yogyakarta, Januari 2003, p 177

[4] Ibid, p 128

[5] Ibid, p 177

[6] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia Press, Yogyakarta, Januari 2003, p 177

 

Comments

Popular posts from this blog

PENGARUH LABEL HALAL DALAM KEPUTUSAN KONSUMEN

mahfuzot