PASAR MODAL
Struktur Pasar Modal
Instrumen Syariah (Jakarta Islamic Indeks Dan Reksadana Syari’ah)
masuk dalam struktur pasar modal yang belum sepenuhnya menggunakan prinsip
syari’ah. Misalnya belum terdapat Dewan Syari’ah, masih mengandung kelebihan
(riba), ketidakpastian (gharar), dan
spekulasi (maisir). Adapun struktur pasar modal adalah sebagai berikut[1] :
MENTERI
KEUANGAN |
BAPEPAM-LK |
BURSA EFEK |
Lembaga
Kliring & Penjamin (LKP) |
Lembaga
Penyimpanan & Penyelesaian (LPP) |
Perusahaan
Efek a.
Menjamin Emisi b.
Perantara Pedagang Efek c.
Manajer Investasi |
Lembaga Penunjang a.
Biro
Administrasi Efek b.
Bank
Kustodian c.
Wali
Amanat d.
Penasehat
Investasi e.
Pemeringkat
Efek |
Profesi
Penunjang a.
Akuntan b.
Konsultan Hukum c.
Penilai d.
Notaris |
Emiten a.
Perusahaan
Publik b.
Reksa
Dana |
1.
Pengelola
Pasar Modal
1.1
BAPEPAM-LK
Sejak
tahun 2005 BAPEPAM disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal da Lembaga
Keuangan (disingkat Bapepam-LK). Bapepam-LK merupakan gabungan dari Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan
Departemen Keuangan. Bapepam-LK berada
di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur
dan mengawasi kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
Tujuan
Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
1.2
Bursa
Efek
Bursa
Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara
mereka.
Tujuan
bursa efek adalah menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan
efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek
yang mendapatkan izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang
efek. Kewajiban Bursa Efek adalah :
a.
Bursa
Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota Bursa
Efek.
b.
Rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan
ketentuan.
c.
Bursa
Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian transaksi Bursa.
1.3
Lembaga
Kliring dan Penjaminan
Lembaga
Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Tujuan adalah menyediakan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa yang teratur, wajar dan efisien.
Yang dapat menjadi pemegang sahamnya adalah Bursa Efek, perusahaan Efek, Biro
administrasi Efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam.
Lembaga yang menjalankan jasa ini di Indonesia dijalankan oleh PT KPEI (PT
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
1.4
Lembaga
Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia
dilaksanakan oleh PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). PT KSEI adalah
lembaga dalam lingkungan pasar modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai
LPP sesuai ketentuan UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM). Fungsi LPP
adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
yang teratur, wajar dan efisien. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia KSEI
merupakan salah satu Self Regulatory Organization, selain Bursa Efek dan
lembaga lembaga kliring dan penjaminan.
2.
Para
Pelaku Pasar Modal
2.1 Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa efek. Emiten yang melakukan emisi dapat
memilih 2 macam instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan atau hutang.
Jika bersifat kepemilikan maka diterbitkanlah saham dan jika bersifat hutang
maka yang dipilih adalah obligasi. Dalam melakukan emisi para emiten memiliki
tujuan antara lain adalah ;
a.
Perluasan
usaha
b.
Memperbaiki
struktur modal
c.
Mengadakan
pengalihan pemegang saham
d.
Menurunkan
kesenjangan sosial karen peluang investor bagi masayrakat bertambah luas
e.
Sarana
promosi
2.2 investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang
ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian tertentu. Penelitian ini
mencakup bonafitidas perusahaan. Adapun tujuan utama para investor adalah :
a.
memperoleh
dividen yaitu keuntungan yang akan diperoeh investor yang dibayar oleh emiten.
b.
Kepemiloikan
perusahaan semakin banyak saham yang dimiliki semakin besar juga pengusahan
perusahaan.
c.
Berdagang
yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
2.3 Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan
pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan
mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunya
dua unit yaitu pengelolaan dana (fund management) dan penyimpanan dana
(kustodian)
2.4 Reksa Dana
Reksa
Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manager investasi. Reksa Dana Syari’ah merupakan lembaga
intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk
diinvestisakan.salah satu tujuannya adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih. [2]
PENAWARAN
UMUM
Penawaran umum atau go publik adalah
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten untuk
menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU pasar modal dan peraturan pelaksanaanya.[3]
Untuk
go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi
sesuai dengan persyaratan untuk go public, serta memenuhi seluruh syarat-syarat
yang ditetapkan oleh Bapepam LK.[4]
Penawaran
umum meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Periode
pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk.
b.
Penjatahan
saham yaitu pengalokasikan efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek
yang tersedia.
c.
Pencatatan
efek di bursa yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.[5]
STRATEGI
PENGEMBANGAN PASAR MODAL
Dalam
rangka mengakomodasikan kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang
didasari prinsip syari’ah dan dilandasi akan keyakina potensi berkembangnya
pasar modal syari’ah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri
pasar modal Indonesia. Adapun strategi-strategi yang diperlukan untuk
mengembangkan pasar modal syari’ah, antara lain :
a.
Keluanya
UU pasar modal syari’ah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal
syari’ah sesegera mungkin. Walaupun hal ini tidak lepas dari konteks
permasalahan yang akan dihadapi pasar yang berhubungan dengan pasar modal.
b.
Keaktifen
dari para pelakiu bisnis (pengusaha) muslim untuk membentu ekonomi yang islami.
Hak ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan
pasar modal yang sesuai dengan syari’ah.
c.
Diperlukan
rencana pendek maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk mengkoordinir
perkembanngan instrumen-instrumen syari’ah dalam pasar modal.
d.
Kajian-kajian
ilmiah mengenai pasar modal, oleh karena itu dukungan akademis sangat
diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syari’ah.[6]
[1] Heri Sudarsono,
Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia
Press, Yogyakarta, Januari 2003
[2] Andri
Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta 2012, p
116
[3] Heri
Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi,
Ekonisia Press, Yogyakarta, Januari 2003, p 177
[4] Ibid, p 128
[5] Ibid, p 177
[6] Heri
Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia
Press, Yogyakarta, Januari 2003, p 177
Comments
Post a Comment