Kajian Program Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) MENDORONG IMPLEMENTASI REDENOMINASI RUPIAH DI INDONESIA
Kajian Program Perubahan Harga Rupiah
(Redenominasi)
MENDORONG IMPLEMENTASI REDENOMINASI RUPIAH
DI INDONESIA
Disusun Oleh:
Ariemas Hidayatun Najah
Vinny Kurniati
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
DIVISI MANTINGAN
1437/2016
DAFTAR
ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.1 Tujuan Pembahasan
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
2.2 Persiapan Indonesia Dalam
Menghadapi Redenominasi
2.3 Hubungan Antara Redenominasi Dan Perekonomian
Indonesia
2.4 Redenominasi Dan Inflasi
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menghadapi
perekonomian yang terjadi di indonesia membutuhkan suatu perubahan yang dapat
mewujudkan kemajuan terhadap efektifitas perekonomian yang lebih efisien untuk
meningkatkan daya saing nilai mata uang rupiah dalam dunia internasional. Namun
upaya dalam mewujudkan perubahan tersebut bukanlah perkara yang mudah Seiring
dengan meningkatnya transaksi di masyarakat penggunaan digit rupiah semakin
banyak ini menimbulkan inefisiensi terhadap perekonomian. Upaya untuk
mewujudkan tersebut Bank Indonesia merencanakan melakukan redenominasi nilai
rupiah.
Redenominasi merupakan salah satu wacana yang akan
dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mengefektifkan perekonomian agar
menjadi lebih efisien serta untuk meningkatkan kebanggaan rupiah di mata dunia Internasional.
Dalam pelaksanaan perubahan
harga uang atau redenominasi akan diwujudkan dalam pengeluaran dan pengedaran
pecahan rupiah setelah di tetapkannya undang-undang redenominasi.[1]
Upaya redenominasi harus dilakuakn secara matang dengan mempertimbangkan
stabilitas ekonomi, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur redenominasi
rupiah dan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, bagaimana respon
rakyat terhadap kebijakan redenominasi.[2] Karena
sebagian masyarakat belum memahami tentang kebijakan redenominasi.
Redenominasi pada dasarnya
dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan, mengingat pecahan uang rupiah
saat ini jumlah digitnya terlalu banyak sehingga akan dapat menimbulkan
inefisiensi dan kurang praktis, karena dengan denominasi yang besar maka nilai
mata uang rupiah akan terlihat menjadi rendah di mata dunia internasional.[3] Berbagai
pandangan dan pendapat positif dan negatif tentang kebijakan redenominasi,
karena redenominasi bukanlah kebijakan yang sederhana seperti menghilangkan nol
dari nilai mata uang rupiah. Redenominasi membutuhkan kajian yang mendalam.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Dilihat dari gambaran dan latar
belakang yang telah di uraikan diatas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah
sebagai berikut :
- Bagaimana
persiapan Indonesia dalam menghadapi redenominasi?
- Bagaimana
hubungan redenominasi dengan perekonomian Indonesia?
- Apa sajakah
faktor yang mendukung tercapainya redenominasi?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan penelitian ini agar
dapat mengetahui berbagai hal tentang persiapan fundamental makroekonomi
Indonesia dalam menghadapi redenominasi serta menjelaskan faktor-faktor yang
dapat mendukung tercapainya redenominasi dan hubungannya dengan keadaan ekonomi
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.PENGERTIAN
Secara
etimologi, redenominasi berasal dari kata latin “re” yang berarti
kembali dan “denominare” yang berarti memberi nama khusus atau memecah.
Sementara pengertian redenominasi mata uang menurut kata bahasa inggrisnya
adalah “redenomination currency” yang berarti pertama, pecahan mata uang
atau penyederhanaan mata uang sebagai dampak inflansi tertinggi (the process
whereby a country’s currency is recalibrated due to significant security)
kedua, proses mengubah mata uang demi keamanan sektor keuangan.(the process
of changing the currency value on a financial security)[4]
Pengertian
redenominasi menuut Bank Indonesia adalah penyederhanaan dari nilai atau
nominal yang tertera pada mata uang tertentu tanpa memotong nilai tukar dengan
valuta asing (valas). Misalkan uang Rp.1.000 nantinya akan disederhanakan
menjadi Rp. 1.[5]
Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang sehingga
daya beli masyarakat tidak berubah. Akan tetapi tidak semudah yang di bayangkan
untuk menyederhanakan nominal mata uang tersebut karna akan melibatkan harga
semua barang dan jasa yang ada di negara tersebut. ”Mengecilkan nilai nominal mata uang itu mudah,
yang sulit, apakah harga dan jasa bersedia untuk dikecilkan pula? Jadi banyak
faktor yang harus di kaji mendalam” [6]
Tujuan
redenominasi adalah sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran dan
mempersiapkan keseteraan ekonomi negara dengan negara lainnya. Redenominasi
sukses jika dilakukan pada saat keadaan inflasi stabil dan rendah. Intinya
adalah penyederhanaan akunting dan sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak
bagi ekonomi. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan apabila ingin melakukan
penyederhanaan satuan nilai tukar, antara lain kondisi ekonomi yang sabil,
inflasi yang terjaga rendah dan adanya jaminan stabilitas harga.[7]
2.2 PERSIAPAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI
REDENOMINASI
Rencana
persiapan mewujudkan redenominasi rupiah dapat menimbulkan efek positif dan
negatif, karena redenominasi bukanlah kebijakan yang sederhana seperti membuang
angka nol dari mata uang rupiah. Menurut Telisa Aulia Falianty dalam diskusi
yang diadakan lembaga kajian keilmuan, redenominasi merupakan kebijakan yang complicated
sehingga membutuhkan kajian yang mendalam. Redenominasi juga akan berdampak
pada biaya yang akan di keluarkan oleh pemerintah.[8]
Hal ini
disambut positif dan negatif dalam beberpapa kalangan, karena masih banyak
kalangan yang belum memahami pengertian redenominasi bahkan menyalahartikan
dengan sanering. Redenominasi adalah
penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai
tukarnya. Redonominasi sendiri bukan hal yang baru untuk dilakukan karena
beberapa negara telah menerapkan redenominasi.[9]
beberapa diantara negara tersebut ada yang berhasil dan ada pula yang gagal.
Menurut
pengamat ekonomi, Mirza Adityazwara syarat redenominasi bisa dilakukan adalah
pada saat situasi ekonomi dan politik stabil serta inflasi rendah. Kendati
demikian, diperlukan persapan dan sosialisasi yang baik, dan masa transisi yang
cukup panjang.[10]
Proses panjang yang dilakukan adalah pemerintah harus menyiapkan biaya untuk
mencetak uang baru dan melakukan sosialisasi.[11]
Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa Badan Pusat Statistik, Djamal
mengharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi redenominasi hingga ke
pelosok tanah air. Hal ini penting demi mencegah spekulan mengambil keuntungan
dari masyarakat yang tidak mendapatkan informasi. Pemahaman redenominasi tidak
bisa hanya sekedar di tingkat masyarakat kota, kalangan perbankan, dan pegawai
perkantoran tetapi masyarakat daerah pun harus tahu apa itu redenominasi.[12]
Dalam
pelaksanaannya redenominasi akan di wujudkan dalam pengeluaran dan pengedaran
pecahan rupiah baru setelah di tetapkannya undang-undang terkait redenominasi.
Dengan berlakunya redenominasi maka seluruh penggunaan rupiah dinyatakan dalam
rupiah setelah redenominasi.[13]
Dampak positif
dari redenominasi adalah kondisi makroekonomi lebih stabil, ekonomi tumbuh dan
inflasi terkendali, memudahkan perekonomian menjadi lebih efisien, indonesia
lebih di pandang dimata dunia meningkatkan daya saing rupiah serta kebanggaan
terhadap rupiah.[14]
Upaya ini sangat memudahkan pencatatan nominal harga dalam neraca keuangan dan
mendukung persaingan ekonomi ASEAN. Selain dampak positif redenominasi juga
menimbulkan dampak negatif seperti menurut Ahli Kebijakan Publik FHUI Bono Budi
Priambodo, redenominasi rupiah tidak perlu dilakukan karena tidak adanya alasan
yang fundamental hanya ingin mempertahankan image di dunia
internasional, selain itu redenominasi memberikan sinyal masalah baru di tengah
masyarakat. Misalnya harga kebutuhan pokok yang tidak disadari justru akan naik
perlahan.[15]
Redenominasi
berpeluang menimbulkan inflasi akibat pembulatan harga, resiko redenominasi
harus diwaspadai sedini mungkin Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Airlangga Hartarto
menjelaskan pemerintah baru bisa melakukan redenominasi saat masyarakat sudah
mampu keluar dari negara berkembang dan jumlah masyarakat miskin menurun,
karena indonesa masih didominasi oeh masyarakat miskin yang berjumlah 70 juta
jiwa. Masyarakat belum siap dengan penyederhanaan angka rupiah redenominasi
akan memicu kenaikan inflasi.[16]
Kalangan
pengamat ekonomi menyatakan bahwa langkah redenominasi mata uang tidak perlu di
lakukan, mengingat Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter hanya dapat
mengontrol kondisi moneter, sementara pengendalian harga-harga barang di pasar
tidak menjadi otoritas mereka. “mengecilkan nilai nominal mata uang itu mudah,
yang sulit apakah harga barang dan jasa bersedia untuk di kecilkan pula? Jadi
banyak faktor yang harus dikaji secara mendalam” kata pengamat pasar uang
Kristna Dwi Setiawan, Jakarta.[17]
Selain itu
dampak negatif yang di timbulkan setelah redenominasi adalah harga barang dan
jasa dipastikan akan naik setelah redenominasi karena harga barang terasa murah
sehingga pengusaha menaikan harga, pemerintah harus mencetak uang kertas baru,
uang logam baru, dan uang sen baru, dan sosialisasi terhadap masyarakat
indonesia dengan negara kepulauan terdapat 245 juta per akhir 2012, yang
sebagian besar adalah petani, pelaut yang belum mengerti tentang redenominasi
diperlukannya kerjasama dengan pemerintah daerah dalam melakukan redenominasi,
serta biaya tambahan yang dibutuhkan seperti iklan di televisi, majalah, koran,
dan sebagainya.[18]
Kebijakan
rednominasi mencerminkan spekulasi publik terhadap ketidakpastian dampak yang
akan terjadi jika dilakukan redenominasi pada mata rupiah saat ini oleh karena
itu diperlukan beberapa persiapan yang harus dilakukan indonesia dalam
menghadapi redenominasi, antara lain:
Pertama, menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi masyarakat serta menerapkan peraturan tersebut pada saat
yang tepat, regulasi dan timing implementation menjadi faktor penting
dalam mewujudkan redenominasi.
Kedua, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi kiranya memegang peranan
penting, hal ini dapat dilakukan pada saat sebelum dan setelah redenominasi
karena jika Bank Indonesia salah melakukan sosialisasi maka yang terjadi adalah
kepanikan masyarakat secara meluas yang akan berdampak buruk pada sistem
perekonomian indonesia. Kesiapan masyarakat menjadi poin penting bagi Bank
Indonesia, hal ini jelas berbahaya seperti kasus sanering[19]
yang dulu terjadi sejak pemerintah orde lama.
Ketiga, Bank Indonesia perlu
untuk meyakinkan bahwa seluruh infrastruktur sudah disesuaikan dan diseting sedemikian
rupa sehingga dengan mata uang baru dengan sedikit lebih nol. Seluruh sistem di
indonesia termasuk akuntansi,electronic data processing, stok gudang, cash
flow, pengniriman dan sebagainya. Semuanya harus terlebih dahulu diubah dan
perubahan itu harus dapat mengokomodir hasil penghitungan tahun-tahun
sebelumnya.[20]
2.3 HUBUNGAN ANTARA REDENOMINASI DAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Dalam hal ini relatif belum banyak yang
membahas peranan redenominasi dengan perekonomian Indonesia. Namun ada sebagian
yang membahas dan berpendapat bahwa keputusan suatu negara untuk melakukan
redenominasi sangat dipengaruhi dengan keadaan perekonomian negara sebelumnya.
Selain itu perubahan perekonomian juga dipengaruhi dengan penerapan keputusan
redenominasi mata uangnya.
Suhendra
dan Handayani (2012) mengkaji mengenai keterkaitan kebijakan redenominasi
dengan tingkat inflasi, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi dan nilai ekspor.
Dengan menggunakan data perekonomian 27 negara yang melakukan redenominasi
terlihat bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah variable yang secara
signifikan terpengaruh oleh redenominasi mata uang. Sementara itu faktor utama
yang mendorong suatu Negara untuk melakukan redenominasi mata uang. Temuan ini
sejalan dengan apa yang di kemukakan oleh Mosley (2005) yang menyatakan inflasi
saat ini dan masa lalu adalah predictor terpenting dari dilakukan atau tidaknya
redenominasi.[21]
Rencana redenominasi rupiah telah di sambut
positif oleh sebagian kalangan, menurut Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia
Shubham Chauduri, redenominasi membuktikan Indonesia dalam keadaan yang lebih
baik. Inisiatif Pemerintah ini, harus didukung oleh semua pelaku ekonomi
sehingga dapat dijalankan tanpa ada hambatan apapun. Undang-undang redenominasi
harus dapat mencakup seluruh aspek pelaku ekonomi. Syarat redenominasi dapat
dilakukan jika keadaan ekonomi dan politik Negara stabil serta inflasi rendah.
Dengan demikian sangat dibutuhkan persiapan dan sosialisasi yang dan masa
transisi yang cukup panjang.[22] Dari keterangan di atas untuk keberhasilan memajukan
Indonesia diharapkan pemerintah dapat melakukan sosiolisasi redenomnasi ke
pelosok tanah air. Hal yang penting
iniadalah informasi redenominasi dapat menyebar luas di Indonesia, bukan hanya sekedar di tingkat masyarakat kota,
kalangan perbankan dan pegawai perkantoran tetapi masyarakat desa pun harus
mengetahui informasi ini.
Redenominasi rupiah ini, diperlukan dalam
rangka menyederhanakan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai rupiah itu
sendiri. Namun rencana redenominasi harus melalui proses yang sangat panjang
dan harus dilakukan dengan hati-hati. Penyiapan infrastruktur berupa peyediaan
mata uang dalam pecahan kecil sangat diperlukan untuk meredam terjadinya
lonjakan inflasi akibat dari pembulatan-pembulatan pecahan kecil rupiah.[23]
Sementara itu seluruh penyebutan dan penggunaan rupiah dalam pencatatan
transaksi, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian,
surat berharga, dokumenn keuangan, akta dan dokumen lainnya yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tntang perubahan harga
rupiah akan dikonversi menjadi nilai rupiah setelah redenominasi dan setelah
berlakunya undang-undang tentang perubahan harga rupiah tersebut. [24]
Adapun faktor-faktor yang mendukung untuk tercapainya redenominasi adalah
sebagai berikut:
Ø Dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat,
termasuk pemerintah, parlemen dan pelaku bisnis.
Ø Dilakukan pada saat perekonomian berada dalam
keadaan stabil.
Ø Adanya landasan hukum
Ø Public campaign (kampanye) dan edukasi yang
intensif.[25]
Pada prinsipnya
salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan redenominasi tergantung dari
pemahaman masyarakat mengenai arti redenominasi dan penerapannya. Untuk itu
Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa terbuka pada umpan balik masukan
maupun tanggapan dari masyarakat mengenai rencana redenominasi.[26]
2.4 REDENOMINASI DAN INFLASI
Redenominasi
dapat dilakukan pada saat kondisi ekonomi baik dan iflasi terkendali. Dengan
demikian masyarakat harus memiliki kontrol harga terhadap barang dan jasa.[27] Dasar
pemikiran pengajuan redenominasi mata uang rupiah adalah inflasi yang tinggi,
kata Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2010. Permasalahan pokok
yang dikhawatirkan yaitu penyebab tingginya nilai mata uang rupiah. Dengan
tingginya tingkat inflasi yang disebabkan oleh desakan biaya dan sistem
keuangan yang berlaku.[28]
Kelemahan
sistem keuangan adalah menjadikan uang sebagai alat komoditi dan alat spekulasi
dalam perekonomian, karena uang sudah tidak lagi sesuai dengan nilai rillnya
yang menyebabkan nilai mata uang yang merosot terhadap barang. Selain itu
sistem bunga dalam sektor keuangan elah menimbulkan krisis ekonomi. Tingkat
bunga memiliki hubungan erat dengan inflasi. Inflasi mengganggu daya beli dan
membuat mereka lebih miskin, dengan kata lain suku bunga merusak daya beli dan memiskinkan
orang yang meminjam uang maupun yang tidak meminjam uang serta menurunkan
tingkat kesejahteraan masyarakat.[29]
Inflasi di
indonesia berdasakan tingkat keparahannya, masuk dalam kategori inflasi tingkat
ringan dari empat kategori. Ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Lajunya
inflasi di indonesia masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas
pangan dan energi, dari tahun 2010 sampai dengan 2013 disebabkan karena: (a).
Adanya gangguan pasokan dan arus distribusi bahan pangan sebagai dampak
serangkai bencana alam yang erjadi
dibeberapa wilayah. (b). Peningkatan harga komoditas energi dan bahan pangan di
pasar internasional. (c). Adanya ketegangan politik di beberapa negara produsen
minyak dunia kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara yang menambah tekanan
terhadap perkembangan harga minyak dunia di tahun 2012.[30]
Ketidakseimbangan
dalam sektor keuangan dan sektor rill memunculkan Bubble Economics yang
selanjutnya merupakan awal dari kehancuran ekonomi, ketidakseimbangan antar
jumlah uang dan barang serta harga uang yaitu bunga yang tinggi, macetanya
kredit subprime mortagage, tingginya suku bunga, adanya spekualsi yang
tinggi dan pasar bursa yang bersifat seperti gelembung, sangat tingginya
transaksi pasar uang dibandingakn dengan teransaksi perdagangan barang
memperkuat bukti kegagalan sistem keuangan dan sistem ekonomi kapitalisme dalam
mensejahterahkan masyarakat dan negara.[31]
Syarat
redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi dan politik
stabil serta inflasi rendah, beberapa negara terhitung pernah sukses melakuakan
redenominasi seperti negara Turki yang menghilangkan 6 angka nol pada mata
uangnya.[32]
Keberhasilan pelaksanaannya dilakkan pada saat kondisi fundamental perekonomian
turki cukup kuat dengan pertumbuhan yang baik, inflasi yang menurun, nilai
tukar stabil, dan defisit anggaran pemerintah yang terus mengalami penurunan.
Setelah dilakukannya rednominasi pertumbuhan mengalami penurunan namun inflasi
menunjukan penurunan dan nilai tukar tetap stabil, keberhasialan itu tidak
terlepas dari perencanaan program yang matang dan terstrukur dengan baik.[33]
Selain Turki,
negara yang berhasil melakukan redenominasi adalah Polandia, Rumania, Ukrania.[34] Namun
tidak sedikit yang gagal melakukan redenominasi seperti Brazil, dan Rusia.
Kegagalan disebabkan karena kondisi fundamental perekonomian sedang dalam
keadaan yang kurang baik dan pemerintah dianggap tidak mampu dalam mengelola
indikator makroekonominya. Pemerintah brazil mengambil kebijakan defisit fiskal
untuk membiayai pembangunan dengan sumber pembiayaan pengeluaran tersebut bukan
berasal dari penerimaan pajak tetapi dengan mencetak uang sehingga tidak sesuai
dengan pertumbuhan jumlah uang yang beredar dengan kapasitas perokonomiannya.[35]
Dapat diambil kesimpulan dan pelajaran dari keberhasilan dan kegagalan yang
dialami oleh beberapa negara. Resiko inflasi harus diwaspadai sejak dini dari
pemberlakuan redenominasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam melakukan
kegiatan bertransaksi bagi masyarakat dibutuhkan suatu denominasi mata uang
yang baik. Sementara denominasi rupiah saat ini sudah cukkup besar, nomor tiga
terbesar di dunia, dan dirasa mulai merepotkan dalam pelaksanaan kegiatan
bertransaksi. Salah satu alternatif solusi untuk mendapatkan denominasi mata
uang yang baik adalah dengan melakukan redenominasi atau penyederhanaan
denominasi mata uang. Dilihat dari kondisi ekonomi, secara umum kondisi
perekonomiann Indonesia saat ini cukup kuat dan dapat mendukung diberlakukannya
kebijakan redenominasi. Penerapan redenominasi diharapkan akan memberikan
implikasi positif bagi bangsa ini. Bagi pemerintah diharapkan redenominasi
dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kredibitalitas rupiah, menghemat
percetakan uang dan mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pemerintah.
Bagi pelaku
usaha redenominasi diharapkan akan meningkatkan efisiensi proses input data,
pengelolaan database dan pelaporan
data serta mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan perangkat lunak
sistem akuntansi dan teknologi informasi. Bagi masyarakat, redenominasi
diharapkan dapat mempermudah dalam bertransaksi, mengurangi resiko kerusakan
pada uang dan juga dapat mendukung proses belajar dan mengajar pada pendidikan.
Namun harus diwaspadai juga tentang dampak negative yang mungkin bias timbul
juga akan cukup besar seperti meningkatnya inflasi sebagai dampak pembulatan
yang berlebihan, biaya yang tinggi untuk legislasi dan sosialisasi, adanya
penolakan bagi sebagian masyarakat.
3.2 SARAN
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan yang terjadi dan melihat kesiapan Indonesia yang
tercermin dari indicator makroekonomi, pelaksanaan redenominasi di Indonesia
sesungguhnya perlu segera dilakukan. Namun untuk menghindari terjadinya implikasi
negative akibat pelaksanaan redenominasi tersebut, pemerintah perlu melakukan
beberapa langkah berikut ini :
- Pemerintah bersama Bank Indonesia perlu melakukan sosialisasi agar
informasi tentang program redenominasi ini dapat tersampaikan keseluruh pelosok
Indonesia.
- Tahapan pelaksanaan redenominasi perlu diatur sebaik mungkin khususnya
pada masa transisi perlu dipersiapkan waktu yang cukup lama agar
masyarakat terbiasa menggunakan pecahan setelah redenominasi berlaku.
- Selama masa kebijakan redenominasi, Bank Indonesia harus memastikan
ketersediaan pecahan mata uang baru setelah redenominasi cukup beredar di
masyarakat. Masyarakat dan pelaku usaha tidak boleh mengalami kesulitan
dalam memperoleh uang rupiah baru
mengingat salah satu kegagalan redenominasi di Negara lain adalah
masyarakatnya kesulitan untuk mendapatkan uang baru.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Sani
Alhusain, Rencana Redenominasi Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan
publik, vol. IV, no. 24/II/P3DI/Desember/2012.
Rumby Chayati,
S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar
Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015
Siaran Pers
Bersama Kementrian Keuangan Bank Indonesia,Kebijakan Redenominasi Bukan
Sanering, Jakarta 23 Januari 2013
Farial Anwar, pengamat valas, Redenominasi Tak Perlu, Jakarta
(suara karya), Rabu 4 Agustus 2010
Sony Hendra Permana, Prospek Pelaksanaan
Redenominasi Di Indonesia, 29 Juni 2015
Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem
Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober
2013
Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika
Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia,
Accounting and finance Departement, faculty of Economics And Comunication,
jakarta.
Konsultasi Publik
Perubahan Harga Rupiah “Redenominasi Bukan Sanering” Jakarta, 23 Januari 2003
Buletin Ekonomi
Moneter Dan Perbankan volume 17 nomor 2 Oktober 2014
http://www.redenominasirupiah.com/,diakses pada 9 september 2016
http://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/apa-kabar-redenominasi
rupiah_56f75335717a61d00509a484 Perbedaan Antara Redenominasi Dengan Sanering
Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering.
[1] “Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering”, siaran pers bersama, kementrian keuangan, Bank Indonesia, Jakarta, 23
Januari 2013.
[2] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 16
[3]Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam
Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun
2015, Hal. 150
[7]http://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/apa-kabar-redenominasi
rupiah_56f75335717a61d00509a484 Perbedaan Antara Redenominasi Dengan Sanering
[8]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering.
[9] Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi
Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015,
hal 155
[10] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 15
[11]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering
[12] ibid hal 15
[13] Siaran Pers Bersama Kementrian Keuangan Bank
Indonesia,Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering, Jakarta 23 Januari 2013
[14] Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi
Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan
Teknologi Tahun 2015, hal 162
[15]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering
[16] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 15
[17] Farial Anwar, pengamat valas, Redenominasi
Tak Perlu, Jakarta (suara karya), Rabu 4 Agustus 2010
[18] Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya
Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia, Accounting and finance
Departement, faculty of Economics And Comunication, jakarta, Hal. 490
[19] Sanering berasal dari
bahasa belanda yang berarti penyehatan, pembersihan atau reorganisasi.Dalam
ilmu ekonomi, sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai
harga sehingga daya beli masyarakat menurun (Perbedaan Redenominasi dengan Sanering”, http://klikfe.blogspot.com/2011/03/perbedaan redenominasi-dengan-sanering.html, diakses tanggal 20Februari 2015)
[20] Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah
Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi
Tahun 2015, hal 159
[23] Achmad Sani Alhusaini, Rencana Redenominasi Rupiah, Info singkat ekonomi dan kebijakan
publik, vol IV, no. 24, Desember 2012 hal 3-4
[24] Siaran Pers Bersama Kementrian Keuangan-Bank
Indonesia, Kebijakan Redenuminasi Bukan Sanering, ,Jakarta 23 Januari
2013
[27] Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika
Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia,
Accounting and finance Departement, faculty of Economics And Comunication,
jakarta, Hal. 492
[28] Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem
Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober
2013, Hal. 91
[29] Ibid, Hal. 92
[30] Sony Hendra Permana, Prospek Pelaksanaan
Redenominasi Di Indonesia, 29 Juni 2015. Hal.117
[31] Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem
Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober
2013, Hal. 95
[32] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi
Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no.
24/II/P3DI/Desember/2012, hal 14
[33] Ibid, Hal. 113
[34] Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah
Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi
Tahun 2015, hal. 155
[35] Sony Hendra Permana, Prospek Pelaksanaan
Redenominasi Di Indonesia, 29 Juni 2015. Hal. 144
Comments
Post a Comment