Kajian Program Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) MENDORONG IMPLEMENTASI REDENOMINASI RUPIAH DI INDONESIA

 

Kajian Program Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

MENDORONG IMPLEMENTASI REDENOMINASI RUPIAH

DI INDONESIA

 

 

Description: C:\Users\User\Documents\index.jpeg

Disusun Oleh:

Ariemas Hidayatun Najah

Vinny Kurniati

 

 

FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM

UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR

DIVISI MANTINGAN

1437/2016

 

DAFTAR ISI

 

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 1

1.2 Rumusan Masalah 2

1.1 Tujuan Pembahasan 2

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian 3

2.2 Persiapan Indonesia Dalam Menghadapi Redenominasi 4

2.3 Hubungan Antara Redenominasi Dan Perekonomian Indonesia 7

2.4 Redenominasi Dan Inflasi 9

PENUTUP

3.1 Kesimpulan 12

3.2 Saran 12

DAFTAR PUSTAKA

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Menghadapi perekonomian yang terjadi di indonesia membutuhkan suatu perubahan yang dapat mewujudkan kemajuan terhadap efektifitas perekonomian yang lebih efisien untuk meningkatkan daya saing nilai mata uang rupiah dalam dunia internasional. Namun upaya dalam mewujudkan perubahan tersebut bukanlah perkara yang mudah Seiring dengan meningkatnya transaksi di masyarakat penggunaan digit rupiah semakin banyak ini menimbulkan inefisiensi terhadap perekonomian. Upaya untuk mewujudkan tersebut Bank Indonesia merencanakan melakukan redenominasi nilai rupiah. Redenominasi merupakan salah satu wacana yang akan dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mengefektifkan perekonomian agar menjadi lebih efisien serta untuk meningkatkan kebanggaan rupiah di mata dunia Internasional.

Dalam pelaksanaan perubahan harga uang atau redenominasi akan diwujudkan dalam pengeluaran dan pengedaran pecahan rupiah setelah di tetapkannya undang-undang redenominasi.[1] Upaya redenominasi harus dilakuakn secara matang dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur redenominasi rupiah dan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, bagaimana respon rakyat terhadap kebijakan redenominasi.[2] Karena sebagian masyarakat belum memahami tentang kebijakan redenominasi.

Redenominasi pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan, mengingat pecahan uang rupiah saat ini jumlah digitnya terlalu banyak sehingga akan dapat menimbulkan inefisiensi dan kurang praktis, karena dengan denominasi yang besar maka nilai mata uang rupiah akan terlihat menjadi rendah di mata dunia internasional.[3] Berbagai pandangan dan pendapat positif dan negatif tentang kebijakan redenominasi, karena redenominasi bukanlah kebijakan yang sederhana seperti menghilangkan nol dari nilai mata uang rupiah. Redenominasi membutuhkan kajian yang mendalam.

 

1.2 RUMUSAN MASALAH

Dilihat dari gambaran dan latar belakang yang telah di uraikan diatas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana persiapan Indonesia dalam menghadapi redenominasi?
  2. Bagaimana hubungan redenominasi dengan perekonomian Indonesia?
  3. Apa sajakah faktor yang mendukung tercapainya redenominasi?

 

1.3 TUJUAN PEMBAHASAN

Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui berbagai hal tentang persiapan fundamental makroekonomi Indonesia dalam menghadapi redenominasi serta menjelaskan faktor-faktor yang dapat mendukung tercapainya redenominasi dan hubungannya dengan keadaan ekonomi Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.PENGERTIAN

            Secara etimologi, redenominasi berasal dari kata latin “re” yang berarti kembali dan “denominare” yang berarti memberi nama khusus atau memecah. Sementara pengertian redenominasi mata uang menurut kata bahasa inggrisnya adalah “redenomination currency” yang berarti pertama, pecahan mata uang atau penyederhanaan mata uang sebagai dampak inflansi tertinggi (the process whereby a country’s currency is recalibrated due to significant security) kedua, proses mengubah mata uang demi keamanan sektor keuangan.(the process of changing the currency value on a financial security)[4]

            Pengertian redenominasi menuut Bank Indonesia adalah penyederhanaan dari nilai atau nominal yang tertera pada mata uang tertentu tanpa memotong nilai tukar dengan valuta asing (valas). Misalkan uang Rp.1.000 nantinya akan disederhanakan menjadi Rp. 1.[5] Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Akan tetapi tidak semudah yang di bayangkan untuk menyederhanakan nominal mata uang tersebut karna akan melibatkan harga semua barang dan jasa yang ada di negara tersebut.  ”Mengecilkan nilai nominal mata uang itu mudah, yang sulit, apakah harga dan jasa bersedia untuk dikecilkan pula? Jadi banyak faktor yang harus di kaji mendalam” [6]

Tujuan redenominasi adalah sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran dan mempersiapkan keseteraan ekonomi negara dengan negara lainnya. Redenominasi sukses jika dilakukan pada saat keadaan inflasi stabil dan rendah. Intinya adalah penyederhanaan akunting dan sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak bagi ekonomi. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan apabila ingin melakukan penyederhanaan satuan nilai tukar, antara lain kondisi ekonomi yang sabil, inflasi yang terjaga rendah dan adanya jaminan stabilitas harga.[7]

 

2.2  PERSIAPAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI REDENOMINASI

Rencana persiapan mewujudkan redenominasi rupiah dapat menimbulkan efek positif dan negatif, karena redenominasi bukanlah kebijakan yang sederhana seperti membuang angka nol dari mata uang rupiah. Menurut Telisa Aulia Falianty dalam diskusi yang diadakan lembaga kajian keilmuan, redenominasi merupakan kebijakan yang complicated sehingga membutuhkan kajian yang mendalam. Redenominasi juga akan berdampak pada biaya yang akan di keluarkan oleh pemerintah.[8]

Hal ini disambut positif dan negatif dalam beberpapa kalangan, karena masih banyak kalangan yang belum memahami pengertian redenominasi bahkan menyalahartikan dengan sanering.  Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Redonominasi sendiri bukan hal yang baru untuk dilakukan karena beberapa negara telah menerapkan redenominasi.[9] beberapa diantara negara tersebut ada yang berhasil dan ada pula yang gagal.

Menurut pengamat ekonomi, Mirza Adityazwara syarat redenominasi bisa dilakukan adalah pada saat situasi ekonomi dan politik stabil serta inflasi rendah. Kendati demikian, diperlukan persapan dan sosialisasi yang baik, dan masa transisi yang cukup panjang.[10] Proses panjang yang dilakukan adalah pemerintah harus menyiapkan biaya untuk mencetak uang baru dan melakukan sosialisasi.[11] Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa Badan Pusat Statistik, Djamal mengharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi redenominasi hingga ke pelosok tanah air. Hal ini penting demi mencegah spekulan mengambil keuntungan dari masyarakat yang tidak mendapatkan informasi. Pemahaman redenominasi tidak bisa hanya sekedar di tingkat masyarakat kota, kalangan perbankan, dan pegawai perkantoran tetapi masyarakat daerah pun harus tahu apa itu redenominasi.[12]

Dalam pelaksanaannya redenominasi akan di wujudkan dalam pengeluaran dan pengedaran pecahan rupiah baru setelah di tetapkannya undang-undang terkait redenominasi. Dengan berlakunya redenominasi maka seluruh penggunaan rupiah dinyatakan dalam rupiah setelah redenominasi.[13]

Dampak positif dari redenominasi adalah kondisi makroekonomi lebih stabil, ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali, memudahkan perekonomian menjadi lebih efisien, indonesia lebih di pandang dimata dunia meningkatkan daya saing rupiah serta kebanggaan terhadap rupiah.[14] Upaya ini sangat memudahkan pencatatan nominal harga dalam neraca keuangan dan mendukung persaingan ekonomi ASEAN. Selain dampak positif redenominasi juga menimbulkan dampak negatif seperti menurut Ahli Kebijakan Publik FHUI Bono Budi Priambodo, redenominasi rupiah tidak perlu dilakukan karena tidak adanya alasan yang fundamental hanya ingin mempertahankan image di dunia internasional, selain itu redenominasi memberikan sinyal masalah baru di tengah masyarakat. Misalnya harga kebutuhan pokok yang tidak disadari justru akan naik perlahan.[15]

Redenominasi berpeluang menimbulkan inflasi akibat pembulatan harga, resiko redenominasi harus diwaspadai sedini mungkin Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah baru bisa melakukan redenominasi saat masyarakat sudah mampu keluar dari negara berkembang dan jumlah masyarakat miskin menurun, karena indonesa masih didominasi oeh masyarakat miskin yang berjumlah 70 juta jiwa. Masyarakat belum siap dengan penyederhanaan angka rupiah redenominasi akan memicu kenaikan inflasi.[16]

Kalangan pengamat ekonomi menyatakan bahwa langkah redenominasi mata uang tidak perlu di lakukan, mengingat Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter hanya dapat mengontrol kondisi moneter, sementara pengendalian harga-harga barang di pasar tidak menjadi otoritas mereka. “mengecilkan nilai nominal mata uang itu mudah, yang sulit apakah harga barang dan jasa bersedia untuk di kecilkan pula? Jadi banyak faktor yang harus dikaji secara mendalam” kata pengamat pasar uang Kristna Dwi Setiawan, Jakarta.[17]

Selain itu dampak negatif yang di timbulkan setelah redenominasi adalah harga barang dan jasa dipastikan akan naik setelah redenominasi karena harga barang terasa murah sehingga pengusaha menaikan harga, pemerintah harus mencetak uang kertas baru, uang logam baru, dan uang sen baru, dan sosialisasi terhadap masyarakat indonesia dengan negara kepulauan terdapat 245 juta per akhir 2012, yang sebagian besar adalah petani, pelaut yang belum mengerti tentang redenominasi diperlukannya kerjasama dengan pemerintah daerah dalam melakukan redenominasi, serta biaya tambahan yang dibutuhkan seperti iklan di televisi, majalah, koran, dan sebagainya.[18]

Kebijakan rednominasi mencerminkan spekulasi publik terhadap ketidakpastian dampak yang akan terjadi jika dilakukan redenominasi pada mata rupiah saat ini oleh karena itu diperlukan beberapa persiapan yang harus dilakukan indonesia dalam menghadapi redenominasi, antara lain:

Pertama, menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta menerapkan peraturan tersebut pada saat yang tepat, regulasi dan timing implementation menjadi faktor penting dalam mewujudkan redenominasi.

Kedua, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi kiranya memegang peranan penting, hal ini dapat dilakukan pada saat sebelum dan setelah redenominasi karena jika Bank Indonesia salah melakukan sosialisasi maka yang terjadi adalah kepanikan masyarakat secara meluas yang akan berdampak buruk pada sistem perekonomian indonesia. Kesiapan masyarakat menjadi poin penting bagi Bank Indonesia, hal ini jelas berbahaya seperti kasus sanering[19] yang dulu terjadi sejak pemerintah orde lama.

Ketiga, Bank Indonesia perlu untuk meyakinkan bahwa seluruh infrastruktur sudah disesuaikan dan diseting sedemikian rupa sehingga dengan mata uang baru dengan sedikit lebih nol. Seluruh sistem di indonesia termasuk akuntansi,electronic data processing, stok gudang, cash flow, pengniriman dan sebagainya. Semuanya harus terlebih dahulu diubah dan perubahan itu harus dapat mengokomodir hasil penghitungan tahun-tahun sebelumnya.[20]

2.3 HUBUNGAN ANTARA REDENOMINASI DAN PEREKONOMIAN INDONESIA

            Dalam hal ini relatif belum banyak yang membahas peranan redenominasi dengan perekonomian Indonesia. Namun ada sebagian yang membahas dan berpendapat bahwa keputusan suatu negara untuk melakukan redenominasi sangat dipengaruhi dengan keadaan perekonomian negara sebelumnya. Selain itu perubahan perekonomian juga dipengaruhi dengan penerapan keputusan redenominasi mata uangnya.

            Suhendra dan Handayani (2012) mengkaji mengenai keterkaitan kebijakan redenominasi dengan tingkat inflasi, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi dan nilai ekspor. Dengan menggunakan data perekonomian 27 negara yang melakukan redenominasi terlihat bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah variable yang secara signifikan terpengaruh oleh redenominasi mata uang. Sementara itu faktor utama yang mendorong suatu Negara untuk melakukan redenominasi mata uang. Temuan ini sejalan dengan apa yang di kemukakan oleh Mosley (2005) yang menyatakan inflasi saat ini dan masa lalu adalah predictor terpenting dari dilakukan atau tidaknya redenominasi.[21]

            Rencana redenominasi rupiah telah di sambut positif oleh sebagian kalangan, menurut Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia Shubham Chauduri, redenominasi membuktikan Indonesia dalam keadaan yang lebih baik. Inisiatif Pemerintah ini, harus didukung oleh semua pelaku ekonomi sehingga dapat dijalankan tanpa ada hambatan apapun. Undang-undang redenominasi harus dapat mencakup seluruh aspek pelaku ekonomi. Syarat redenominasi dapat dilakukan jika keadaan ekonomi dan politik Negara stabil serta inflasi rendah. Dengan demikian sangat dibutuhkan persiapan dan sosialisasi yang dan masa transisi yang cukup panjang.[22] Dari keterangan di atas untuk keberhasilan memajukan Indonesia diharapkan pemerintah dapat melakukan sosiolisasi redenomnasi ke pelosok tanah air.  Hal yang penting iniadalah informasi redenominasi dapat menyebar luas di Indonesia, bukan  hanya sekedar di tingkat masyarakat kota, kalangan perbankan dan pegawai perkantoran tetapi masyarakat desa pun harus mengetahui informasi ini.

Redenominasi rupiah ini, diperlukan dalam rangka menyederhanakan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai rupiah itu sendiri. Namun rencana redenominasi harus melalui proses yang sangat panjang dan harus dilakukan dengan hati-hati. Penyiapan infrastruktur berupa peyediaan mata uang dalam pecahan kecil sangat diperlukan untuk meredam terjadinya lonjakan inflasi akibat dari pembulatan-pembulatan pecahan kecil rupiah.[23] Sementara itu seluruh penyebutan dan penggunaan rupiah dalam pencatatan transaksi, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian, surat berharga, dokumenn keuangan, akta dan dokumen lainnya yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tntang perubahan harga rupiah akan dikonversi menjadi nilai rupiah setelah redenominasi dan setelah berlakunya undang-undang tentang perubahan harga rupiah tersebut. [24] Adapun faktor-faktor yang mendukung untuk tercapainya redenominasi adalah sebagai berikut:

Ø  Dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, parlemen dan pelaku bisnis.

Ø  Dilakukan pada saat perekonomian berada dalam keadaan stabil.

Ø  Adanya landasan hukum

Ø  Public campaign (kampanye) dan edukasi yang intensif.[25]

Pada prinsipnya salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan redenominasi tergantung dari pemahaman masyarakat mengenai arti redenominasi dan penerapannya. Untuk itu Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa terbuka pada umpan balik masukan maupun tanggapan dari masyarakat mengenai rencana redenominasi.[26]

 

2.4 REDENOMINASI DAN INFLASI

Redenominasi dapat dilakukan pada saat kondisi ekonomi baik dan iflasi terkendali. Dengan demikian masyarakat harus memiliki kontrol harga terhadap barang dan jasa.[27] Dasar pemikiran pengajuan redenominasi mata uang rupiah adalah inflasi yang tinggi, kata Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2010. Permasalahan pokok yang dikhawatirkan yaitu penyebab tingginya nilai mata uang rupiah. Dengan tingginya tingkat inflasi yang disebabkan oleh desakan biaya dan sistem keuangan yang berlaku.[28]

Kelemahan sistem keuangan adalah menjadikan uang sebagai alat komoditi dan alat spekulasi dalam perekonomian, karena uang sudah tidak lagi sesuai dengan nilai rillnya yang menyebabkan nilai mata uang yang merosot terhadap barang. Selain itu sistem bunga dalam sektor keuangan elah menimbulkan krisis ekonomi. Tingkat bunga memiliki hubungan erat dengan inflasi. Inflasi mengganggu daya beli dan membuat mereka lebih miskin, dengan kata lain suku bunga merusak daya beli dan memiskinkan orang yang meminjam uang maupun yang tidak meminjam uang serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.[29]

Inflasi di indonesia berdasakan tingkat keparahannya, masuk dalam kategori inflasi tingkat ringan dari empat kategori. Ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Lajunya inflasi di indonesia masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas pangan dan energi, dari tahun 2010 sampai dengan 2013 disebabkan karena: (a). Adanya gangguan pasokan dan arus distribusi bahan pangan sebagai dampak serangkai bencana alam yang  erjadi dibeberapa wilayah. (b). Peningkatan harga komoditas energi dan bahan pangan di pasar internasional. (c). Adanya ketegangan politik di beberapa negara produsen minyak dunia kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara yang menambah tekanan terhadap perkembangan harga minyak dunia di tahun 2012.[30]

Ketidakseimbangan dalam sektor keuangan dan sektor rill memunculkan Bubble Economics yang selanjutnya merupakan awal dari kehancuran ekonomi, ketidakseimbangan antar jumlah uang dan barang serta harga uang yaitu bunga yang tinggi, macetanya kredit subprime mortagage, tingginya suku bunga, adanya spekualsi yang tinggi dan pasar bursa yang bersifat seperti gelembung, sangat tingginya transaksi pasar uang dibandingakn dengan teransaksi perdagangan barang memperkuat bukti kegagalan sistem keuangan dan sistem ekonomi kapitalisme dalam mensejahterahkan masyarakat dan negara.[31]

Syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi dan politik stabil serta inflasi rendah, beberapa negara terhitung pernah sukses melakuakan redenominasi seperti negara Turki yang menghilangkan 6 angka nol pada mata uangnya.[32] Keberhasilan pelaksanaannya dilakkan pada saat kondisi fundamental perekonomian turki cukup kuat dengan pertumbuhan yang baik, inflasi yang menurun, nilai tukar stabil, dan defisit anggaran pemerintah yang terus mengalami penurunan. Setelah dilakukannya rednominasi pertumbuhan mengalami penurunan namun inflasi menunjukan penurunan dan nilai tukar tetap stabil, keberhasialan itu tidak terlepas dari perencanaan program yang matang dan terstrukur dengan baik.[33]

Selain Turki, negara yang berhasil melakukan redenominasi adalah Polandia, Rumania, Ukrania.[34] Namun tidak sedikit yang gagal melakukan redenominasi seperti Brazil, dan Rusia. Kegagalan disebabkan karena kondisi fundamental perekonomian sedang dalam keadaan yang kurang baik dan pemerintah dianggap tidak mampu dalam mengelola indikator makroekonominya. Pemerintah brazil mengambil kebijakan defisit fiskal untuk membiayai pembangunan dengan sumber pembiayaan pengeluaran tersebut bukan berasal dari penerimaan pajak tetapi dengan mencetak uang sehingga tidak sesuai dengan pertumbuhan jumlah uang yang beredar dengan kapasitas perokonomiannya.[35] Dapat diambil kesimpulan dan pelajaran dari keberhasilan dan kegagalan yang dialami oleh beberapa negara. Resiko inflasi harus diwaspadai sejak dini dari pemberlakuan redenominasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Dalam melakukan kegiatan bertransaksi bagi masyarakat dibutuhkan suatu denominasi mata uang yang baik. Sementara denominasi rupiah saat ini sudah cukkup besar, nomor tiga terbesar di dunia, dan dirasa mulai merepotkan dalam pelaksanaan kegiatan bertransaksi. Salah satu alternatif solusi untuk mendapatkan denominasi mata uang yang baik adalah dengan melakukan redenominasi atau penyederhanaan denominasi mata uang. Dilihat dari kondisi ekonomi, secara umum kondisi perekonomiann Indonesia saat ini cukup kuat dan dapat mendukung diberlakukannya kebijakan redenominasi. Penerapan redenominasi diharapkan akan memberikan implikasi positif bagi bangsa ini. Bagi pemerintah diharapkan redenominasi dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kredibitalitas rupiah, menghemat percetakan uang dan mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pemerintah.

Bagi pelaku usaha redenominasi diharapkan akan meningkatkan efisiensi proses input data, pengelolaan database dan pelaporan data serta mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan perangkat lunak sistem akuntansi dan teknologi informasi. Bagi masyarakat, redenominasi diharapkan dapat mempermudah dalam bertransaksi, mengurangi resiko kerusakan pada uang dan juga dapat mendukung proses belajar dan mengajar pada pendidikan. Namun harus diwaspadai juga tentang dampak negative yang mungkin bias timbul juga akan cukup besar seperti meningkatnya inflasi sebagai dampak pembulatan yang berlebihan, biaya yang tinggi untuk legislasi dan sosialisasi, adanya penolakan bagi sebagian masyarakat.  

3.2 SARAN

Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dan melihat kesiapan Indonesia yang tercermin dari indicator makroekonomi, pelaksanaan redenominasi di Indonesia sesungguhnya perlu segera dilakukan. Namun untuk menghindari terjadinya implikasi negative akibat pelaksanaan redenominasi tersebut, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah berikut ini :

  • Pemerintah bersama Bank Indonesia perlu melakukan sosialisasi agar informasi tentang program redenominasi ini dapat tersampaikan keseluruh pelosok Indonesia.
  • Tahapan pelaksanaan redenominasi perlu diatur sebaik mungkin khususnya pada masa transisi perlu dipersiapkan waktu yang cukup lama agar masyarakat terbiasa menggunakan pecahan setelah redenominasi berlaku.
  • Selama masa kebijakan redenominasi, Bank Indonesia harus memastikan ketersediaan pecahan mata uang baru setelah redenominasi cukup beredar di masyarakat. Masyarakat dan pelaku usaha tidak boleh mengalami kesulitan dalam memperoleh uang rupiah baru  mengingat salah satu kegagalan redenominasi di Negara lain adalah masyarakatnya kesulitan untuk mendapatkan uang baru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no. 24/II/P3DI/Desember/2012.

Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015

Siaran Pers Bersama Kementrian Keuangan Bank Indonesia,Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering, Jakarta 23 Januari 2013

Farial Anwar, pengamat valas, Redenominasi Tak Perlu, Jakarta (suara karya), Rabu 4 Agustus 2010

Sony Hendra Permana, Prospek Pelaksanaan Redenominasi Di Indonesia, 29 Juni 2015

Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober 2013

Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia, Accounting and finance Departement, faculty of Economics And Comunication, jakarta.

Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah “Redenominasi Bukan Sanering” Jakarta, 23 Januari 2003

Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan volume 17 nomor 2 Oktober 2014

http://www.redenominasirupiah.com/,diakses pada 9 september 2016

http://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/apa-kabar-redenominasi rupiah_56f75335717a61d00509a484 Perbedaan Antara Redenominasi Dengan Sanering

Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] “Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering”, siaran pers bersama, kementrian keuangan, Bank Indonesia, Jakarta, 23 Januari 2013.

[2] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no. 24/II/P3DI/Desember/2012, hal 16

[3]Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015, Hal. 150

[5]Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015

[6] Cuplikan kata pengamat pasar uang, Krisna Dwi Setiawan di Jakarta pada berita Farial Anwar, Pengamat valas Redenominasi Uang Tak Perlu, 4 Agustus 2010

[8]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering.

[9] Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar     Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015, hal 155

[10] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no. 24/II/P3DI/Desember/2012, hal 15

[11]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering

[12]  ibid hal 15

[13] Siaran Pers Bersama Kementrian Keuangan Bank Indonesia,Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering, Jakarta 23 Januari 2013

[14] Lihat jurnal, Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015, hal 162

[15]Http://Bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/04/1016380/Apa.Perbedaan.Redenominasi.dengan.Sanering

[16] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no. 24/II/P3DI/Desember/2012, hal 15

[17] Farial Anwar, pengamat valas, Redenominasi Tak Perlu, Jakarta (suara karya), Rabu 4 Agustus 2010

[18] Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia, Accounting and finance Departement, faculty of Economics And Comunication, jakarta, Hal. 490

[19] Sanering berasal dari bahasa belanda yang berarti penyehatan, pembersihan atau reorganisasi.Dalam ilmu ekonomi, sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga sehingga daya beli masyarakat menurun (Perbedaan Redenominasi dengan Sanering, http://klikfe.blogspot.com/2011/03/perbedaan redenominasi-dengan-sanering.html, diakses tanggal 20Februari 2015)

[20] Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015, hal 159

[21] Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan volume 17 nomor 2 Oktober 2014

[22] Menurut Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dan Pengamat Ekonomi Mirza Adityazwara, dalam Info Singkat Ekonomi Dan Kebijakan Publik

[23] Achmad Sani Alhusaini, Rencana Redenominasi Rupiah, Info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol IV, no. 24, Desember 2012 hal 3-4

 

[24] Siaran Pers Bersama Kementrian Keuangan-Bank Indonesia, Kebijakan Redenuminasi Bukan Sanering, ,Jakarta 23 Januari 2013

[25] Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah “Redenominasi Bukan Sanering” Jakarta, 23 Januari 2003

[26] Siaran pers bersama Kementrian Keuangan Dan Bank Indonesia Kebijakan Redenominasi Bukan Sanering   

[27] Kartika Dewi, Analisis Dampak Jika Redenominasi Dilakukan Pengaruhnya Terhadap Daya Beli Masyarakat Indonesia, Accounting and finance Departement, faculty of Economics And Comunication, jakarta, Hal. 492

[28] Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober 2013, Hal. 91

[29] Ibid, Hal. 92

[30] Sony Hendra Permana, Prospek Pelaksanaan Redenominasi Di Indonesia, 29 Juni 2015. Hal.117

[31] Amri Amir, Redenominasi Rupiah Dan Sistem Keuangan, prspektif pembiayaan dan pembangnan daerah Vol. 1, No. 2, Oktober 2013, Hal. 95

[32] Achmad Sani Alhusain, Rencana Redenominasi Rupiah,info singkat ekonomi dan kebijakan publik, vol. IV, no. 24/II/P3DI/Desember/2012, hal 14

[33] Ibid, Hal. 113

[34] Rumby Chayati, S.H,M.H, Redenominasi Rupiah Dalam Prespektif Hukum, Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015, hal. 155

[35] Sony Hendra Permana, Prospek Pelaksanaan Redenominasi Di Indonesia, 29 Juni 2015. Hal. 144

Comments

Popular posts from this blog

PENGARUH LABEL HALAL DALAM KEPUTUSAN KONSUMEN

mahfuzot